MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pemindahan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Pemindahan para tersangka ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Paluta bersama Jaksa Penuntut Umut (JPU) dan aparat kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, mengatakan keempat tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari terkait pengelolaan DAPM tahun 2016/2020 yang dilaporkan tidak tepat.
Adapun keempat tersangka ini adalah, TTH (37) Ketua DAPM, SBS (32) Sekretaris, MS (30) Bendahara DAPM, MS (55) yang merupakan ASN dengan jabatan sebagi pengawas BPUPK DAPM.
“Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan, para tersangka juga dilakukan rapid antigen sebelum masuk ke Lapas Tanjung Gusta,” kata Budi kepada Waspada Online, Kamis (11/11).
Selanjutnya, kata Budi, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Paluta akan melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti ke Pengadilan Tipikor Medan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dengan kerugian Rp2,6 miliar.
Dijelaskan, bahwa tersangka tetap mencairkan pinjaman kepada kelompok SPP walaupun tim verifikasi tidak melaksanakan prosedur verifikasi faktual terhadap usulan proposal kelompok SPP dan tanpa ada pengajuan proposal dari kelompok.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post