MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan mempelajari perkara Pembangunan ruas Jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba yang menghabiskan APBD Sumut senilai Rp24,1 miliar.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Muhammad Syarifuddin, mengakui kalau sudah mendapatkan informasi tentang pembangunan tersebut yang diduga ada tindak pidana korupsi.
“Iya kita sudah dapat info, kita pelajari dulu, karena menurut info pekerjaan baru selesai sekitar bulan Oktober ini,” katanya saat dihubungi Waspada Online, Senin (8/11).
Aspidsus itu juga memastikan bakal melakukan pengecekan dan mempelajari proyek pembangunan yang dibawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut itu.
“Nanti kita pelajari dan nanti kita cek kebenaran proyek itu, kapan dikerjakan dan kapan selesai. Karena belum bisa masuk kalau masih dalam proses pekerjaan sampai dengan pemeliharaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan jalan tersebut mendapatkan kritik keras dari warga. Menurut warga, pembangunan dianggap terkesan tidak sesuai dengan mutu, padahal anggaran mencapai Rp24,1 miliar.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post