JAKARTA, Waspada.co.id – Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan jamaah haji dan umrah tidak lagi diberi syarat harus vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk masuk Arab Saudi.
Meski demikian, Hilman belum bisa memastikan waktu jamaah Indonesia bisa dikirim ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.
“Iya (aturan tak perlu vaksin booster berlaku) untuk semuanya (termasuk jamaah haji dan umrah,” kata Hilman, Jumat (26/11).
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi disebut sudah memperbolehkan penerbangan asal Indonesia langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit mulai 1 Desember 2021. Selain itu, tidak ada lagi persyaratan booster vaksin Covid-19 seperti aturan sebelumnya yang diberlakukan Arab Saudi.
Adapun aturan baru itu diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021. Selain Indonesia, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ada lima negara lain yang juga sudah dapat izin masuk Arab Saudi, yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Sejak Februari 2021, larangan terbang diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya. Ketentuan ini sempat diperbarui akhir Agustus lalu kala penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Arab Saudi. Akan tetapi, ini hanya dikhususkan bagi mereka yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin maupun ekspatriat.
“Semoga jamaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi,” kata Yaqut. (wol/aa/kcm/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post