• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Kemenaker Apresiasi Keputusan Gubsu Soal UMP 2022

2 tahun ago
in Sumut
A A
0
Kemenaker-Apresiasi-Keputusan-Gubsu-Soal-UMP-2022

Foto : Dinas Kominfo Sumut

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Dengan penetapan UMP itu, saat ini beberapa Kabupaten di Sumut seperti Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat telah memiliki upah minimum sesuai standar yang ditetapkan dalam SK UMP.

RelatedPosts

Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi

Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi

Minggu, 2023/06/04 14:20
Stafsus-Menkumham-Bane-Raja-Manalu

Stafsus Menkumham Nilai BLT-PKH Belum Tentu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

Minggu, 2023/06/04 13:44
Sidang-Kasus-Pembunuhan-Eks-DPRD-Langkat

Keterangan Saksi Kasus Penembakan Mantan Anggota Dewan Kuatkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Minggu, 2023/06/04 13:41

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah Sari saat pembukaan rapat kerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (25/11).

“Pak Edy telah menetapkan Rp2,5 juta untuk Sumut. Ada yang menggembirakan, karena keputusan Pak Edy tersebut menjadi dasar teman-teman kita di Nias Barat, Utara, Selatan, dan Pakpak Bharat, yang sebelumnya tidak punya upah minimum,” kata Dita.

Dia menyebutkan, apa yang telah ditetapkan oleh Gubsu itu telah menjadi standar dasar di beberapa daerah itu. Dengan begitu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Gubsu. Karena menurutnya, hal itu telah mengurangi kesenjangan yang ada di Sumut.

Selain itu, Dita juga meminta para pengusaha agar tidak mengurangi gaji sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubsu. Karena menurutnya, sangat sektor-sektor yang justru tumbuh positif selama masa pandemic Covid-19.

“Jadi kalau ada yang tumbuh positif, jangan sekali kali berpikir mengurangi gaji pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan keputusan tersebut adalah yang terbaik untuk buruh dan perusahaan. Edy mengakui sempat dilema dalam menentukan UMP itu.

“Proses menetapkan keputusan tersebut pun bukan mudah, melihat berbagai faktor salah satunya kondisi perekonomian saat ini yang terdampak pandemic,” kata Edy.

Untuk itu, Edy juga mengajak seluruh elemen bersama-sama menyelesaikan permasalahan mengenai perburuhan atau pekerja. Sehingga masalah bisa cepat selesai.

“Untuk itu kita bergandengan tangan. Apa yang harus kita selesaikan, kita selesaikan,”ujarnya.

Disisi lain, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan penetapan UMP ini merupakan kewenangan Gubernur. Dia berharap selanjutnya ada diskusi yang berkelanjutan.

“Gubernur berhak sebenarnya menentukan upah, mereka yang tahu inflasi dan kondisi ekonomi masing-masing,” pungkasnya. (wol/man/data3)

Tags: Edy RahmayadikemenakerKSBSIUMP Sumut. Gubsu
Previous Post

Cegah Kerusuhan, Kapolda Sumut dan Bupati Dairi Siaga di Desa Bertungen Julu Hingga Larut Malam

Next Post

Rangnick Hampir Pasti Pelatih Baru Manchester United

Related Posts

Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi
Sumut

Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi

Minggu, 2023/06/04 14:20
Stafsus-Menkumham-Bane-Raja-Manalu
Sumut

Stafsus Menkumham Nilai BLT-PKH Belum Tentu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

Minggu, 2023/06/04 13:44
Sidang-Kasus-Pembunuhan-Eks-DPRD-Langkat
Sumut

Keterangan Saksi Kasus Penembakan Mantan Anggota Dewan Kuatkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Minggu, 2023/06/04 13:41
Kepala-BPKPAD-Erwin--Toga-Purba
Sumut

Kepala BPKPAD Ingatkan Pengusaha Taat Bayar Pajak

Minggu, 2023/06/04 13:35
Temuan-Mayat-di-Aek-Mombuaya
Sumut

Polisi Simalungun Bantu Evakuasi Temuan Mayat di Aek Mombuaya, Ternyata Warga Buntu Gading

Minggu, 2023/06/04 13:24
Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai
Sumut

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Sabtu, 2023/06/03 23:21
Next Post
Rangnick

Rangnick Hampir Pasti Pelatih Baru Manchester United

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2883 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171080 shares
    Share 68432 Tweet 42770
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62681 shares
    Share 25072 Tweet 15670
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Recent News

Ilustrasi-HAJI

Jamaah Haji Ini Minta Turun dari Pesawat, Gara-gara Lupa Ngasi Makan Ayam

Minggu, 2023/06/04 15:04
Ilustrasi-Dana-Misterius-Rupiah

Diduga Menyimpang, Berkas Pengelolaan Dana ZIS Diperiksa di Agara

Minggu, 2023/06/04 14:24
Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi

Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi

Minggu, 2023/06/04 14:20
Panglima TNI Laksamana Yudo Sindir Prajurit TNI Jual Senpi ke Musuh, Bunuh Kawan Sendiri!

Daftar Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI, Total 68 Prajurit

Minggu, 2023/06/04 14:05
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-HAJI

Jamaah Haji Ini Minta Turun dari Pesawat, Gara-gara Lupa Ngasi Makan Ayam

4 Juni 2023
Ilustrasi-Dana-Misterius-Rupiah

Diduga Menyimpang, Berkas Pengelolaan Dana ZIS Diperiksa di Agara

4 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.