MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi pembangunan Gedung kuliah Terpadu UINSU yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp10,3 miliar, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo dihukum 3 tahun penjara, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/1) malam.
Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, menilai kedua terdakwa itu berasal dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Jarihat.
Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” ucap hakim.
Atas putusan hakim, baik Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Hendri Edison maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post