• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Pejabat PPK dan Direktur PT Multikarya Dihukum 3 Tahun Penjara

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Pejabat PPK dan Direktur PT Multikarya Dihukum 3 Tahun Penjara

WOL Photo

49
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi pembangunan Gedung kuliah Terpadu UINSU yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp10,3 miliar, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo dihukum 3 tahun penjara, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/1) malam.

Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, menilai kedua terdakwa itu berasal dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

RelatedPosts

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Kamis, 2023/03/30 15:40
HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

Kamis, 2023/03/30 15:21
Warga Polonia Didakwa Edarkan Ekstasi, Segini Barang Buktinya

Warga Polonia Didakwa Edarkan Ekstasi, Segini Barang Buktinya

Kamis, 2023/03/30 15:04

“Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Jarihat.

Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” ucap hakim.

Atas putusan hakim, baik Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Hendri Edison maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kampus uinsukorupsipengadilanSidang
Previous Post

Juventus Terancam Degradasi dan Pencopotan Titel Scudetto

Next Post

Warga Afganistan Bakar Diri Diduga Depresi

Related Posts

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi
Medan

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Kamis, 2023/03/30 15:40
HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa
Fokus Redaksi

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

Kamis, 2023/03/30 15:21
Warga Polonia Didakwa Edarkan Ekstasi, Segini Barang Buktinya
Medan

Warga Polonia Didakwa Edarkan Ekstasi, Segini Barang Buktinya

Kamis, 2023/03/30 15:04
Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal
Medan

Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal

Kamis, 2023/03/30 14:19
Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel
Medan

Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel

Kamis, 2023/03/30 13:28
Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pelajar SMK Tewas Diduga Dianiaya Usai Tabrak Mobil, Ini Faktanya!
Medan

Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pelajar SMK Tewas Diduga Dianiaya Usai Tabrak Mobil, Ini Faktanya!

Kamis, 2023/03/30 10:02
Next Post
Warga Afganistan Bakar Diri Diduga Depresi

Warga Afganistan Bakar Diri Diduga Depresi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4144 shares
    Share 1658 Tweet 1036
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155011 shares
    Share 62004 Tweet 38753
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515

Recent News

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Kamis, 2023/03/30 16:03
SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Kamis, 2023/03/30 15:40
HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

Kamis, 2023/03/30 15:21
Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Parpol Terdampak

Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Parpol Terdampak

Kamis, 2023/03/30 15:17
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

30 Maret 2023
SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

30 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.