• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Sumut

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya Binjai Tak Membantah Saat Sidang Lapangan

Minggu, 2021/11/28 09:11
in Sumut
A A
0
Proses-sidang-lapangan-yang-digelar-oleh-Majelis-Hakim-Pengadilan-Negeri-Binjai

Proses sidang lapangan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai. Turut hadir Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, pihak BPN Binjai selaku Turut Tergugat IV di halaman Kampus Perguruan Tinggi Budidaya Binjai, Jalan Gaharu No. 147 Binjai, Jumat (26/11). (Ist/WOL Photo)

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI, Waspada.co.id – Perkara gugatan salah satu ahli waris pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penguasaan tanah, sebagaimana atas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No 305 Tahun 1990 telah memasuki sidang lapangan (Descente).

Kuasa Hukum Penggugat Doni Hendra Lubis SH MH dan Ahmad Sofyan Hussein Rambe SH MH dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner, mengatakan bahwa setelah dilaksanakannya sidang lapangan pada Jumat, (26/11) lalu dimana dalam sidang tersebut pihak Tergugat tidak membantah sedikitpun mengenai tapal batas yang diajukan oleh Penggugat.

RelatedPosts

Pembalakan Liar Hutan Nabundong Bahayakan Pengguna Jalinsum

Pembalakan Liar Hutan Nabundong Bahayakan Pengguna Jalinsum

Kamis, 2022/07/07 12:02
Antropolog Minta Revitalisasi Lapangan Merdeka Tak Hilangkan Identitas Cagar Budaya

Antropolog Minta Revitalisasi Lapangan Merdeka Tak Hilangkan Identitas Cagar Budaya

Kamis, 2022/07/07 11:00
Hari Kedua di Sumut, Presiden Jokowi Bakal Hadiri Puncak Peringatan Harganas 2022

Hari Kedua di Sumut, Presiden Jokowi Bakal Hadiri Puncak Peringatan Harganas 2022

Kamis, 2022/07/07 09:50

Sehingga pihaknya berpendapat, SHM 305 Tahun 1999 dengan luasnya 3.930 M2 itu secara tidak langsung diakui keberadaannya oleh Tergugat.

“Karena secara tidak langsung tergugat mengakui keberadaan SHM No. 305 Tahun 1990 dan bukti ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai, sehingga kami berpandangan hal tersebut telah bersesuaian dengan hukum,” Ungkap Doni saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telefon, Sabtu (27/11).

Menurut Doni, sesuai dengan SHM No. 305 Tahun 1990 bahwa tanah bersama tersebut dimiliki oleh lima orang yakni Drs. HM Yusuf Aziz MM, Drs H. Sarikat Bangun, H. Arifin Jamil MM, Muhd Amin Syafri dan Drs T. Suharjo, sehingga secara tidak langsung
Tergugat mengakui orang tua Penggugat dalam hal ini Drs T. Suharjo sebagai salah satu dari lima pemilik tanah tersebut.

“Secara tidak langsung kan Tergugat mengakui bahwa orang tua dari Penggugat merupakan satu dari lima pemilik tanah tersebut, maka kami berharap pihak tergugat dalam hal ini Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya mau memberikan hak bapak Drs T. Suharjo,” tutur Doni.

Doni menjelaskan, objek tanah yang diukur pada Sidang Lapangan kemarin telah sesuai dengan bukti ukur dari BPN dan disepakati oleh pihak Penggugat maupun pihak Tergugat serta turut Tergugat IV dalam hal ini BPN kota Binjai.

Dari bukti ukur yang dikeluarkan BPN Kota Binjai diketahui luas dan tapal batas sebelah utara yaitu lebar 20 M, sebelah Timur panjang 197.5 M, sebelah selatan lebar 19,1 M dan bagian Barat dengan panjang 195,5 M.

Sementara itu, Ahmad Sofyan Hussein Juga menambahkan proses perkara dalam mencari fakta pada gugatan tersebut semakin menunjukkan benang merah atas perkara yang sedang berjalan. Ia berkeyakinan dengan bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa gugatan tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Kami berkeyakinan dengan bukti yang kami ajukan gugatan ini beralasan hukum dikabulkan Majelis Hakim. Kami pun hingga saat ini masih membuka pintu selebar lebarnya kepada para Tergugat untuk menjadikan perkara aquo ini melalui proses mediasi untuk mendapatkan keputusan yang tidak merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui, dalam berkas materi gugatan yang diterima awak media, pihak Penggugat meminta Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian pada poin ketiga Penggugat turut meminta Hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum menguasai dan mengusahai sepihak tanah bersama SHM No 305 Tahun 1990 di kelurahan Tandam Hulu, Kecamatan Binjai Utara, Kotamadya (Kota) Binjai, Propinsi Sumatera Utara. (Sekarang Kelurahan Jati Makmur, kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai/Jalan Gaharu Nomor 147).

Di poin yang lain, Penggugat meminta Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi tanah milik bersama SHM No. 305 Tahun 1990 dengan luas 3.930 M2 tersebut menjadi enam bagian dengan ketentuan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong seluas 655M2.

“Menghukum Tergugat I untuk membayar uang pengganti berupa sewa tanah sejak tahun 2006 hingga 2021 yaitu sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas tanah bagian Penggugat seluas 655M2 yang tercantum dalam SHM No. 305 Tahun 1990,” Isi gugatan selanjutnya.

Atas perkara ini, Waspada Online sudah berupaya mengkonfirmasi Kuasa Hukum Yayasan Budidaya Binjai, namun hingga berita ini dipublish belum memberikan tanggapan.

Pihak Yayasan Budidaya juga belum bersedia memberikan keterangan terkait perkara tersebut. (wol/rls/pel/data3)

Tags: Kasus Penguasaan LahanPenggugat Hak atas Tanahsengketa tanah. Yayasan Budidaya BinjaiTergugat
Previous Post

Jokowi: Target Vaksinasi WHO Sulit Tercapai

Next Post

Baru Buka Pintu untuk Pelancong Indonesia, Negara di Eropa ini Deteksi Infeksi Varian Covid Omicron yang Berbahaya

Related Posts

Pembalakan Liar Hutan Nabundong Bahayakan Pengguna Jalinsum
Sumut

Pembalakan Liar Hutan Nabundong Bahayakan Pengguna Jalinsum

Kamis, 2022/07/07 12:02
Antropolog Minta Revitalisasi Lapangan Merdeka Tak Hilangkan Identitas Cagar Budaya
Fokus Redaksi

Antropolog Minta Revitalisasi Lapangan Merdeka Tak Hilangkan Identitas Cagar Budaya

Kamis, 2022/07/07 11:00
Hari Kedua di Sumut, Presiden Jokowi Bakal Hadiri Puncak Peringatan Harganas 2022
Indonesia Hari Ini

Hari Kedua di Sumut, Presiden Jokowi Bakal Hadiri Puncak Peringatan Harganas 2022

Kamis, 2022/07/07 09:50
Tim Dosen Unimed Lakukan Pendampingan Kelompok Usaha Mutiara Care Body Wash Langkat
Sumut

Tim Dosen Unimed Lakukan Pendampingan Kelompok Usaha Mutiara Care Body Wash Langkat

Kamis, 2022/07/07 09:15
Serang Polisi, Ninja Tewas Ditembak
Fokus Redaksi

Serang Polisi, Ninja Sawit Tewas Ditembak

Kamis, 2022/07/07 09:47
Ilustrasi-Uang
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Poldasu Dalami Kasus Uang Nasabah Bank Sumut, Gubernur Warning Kepsek dan Anggaran Besar, Kenapa Angka Stunting Tinggi

Rabu, 2022/07/06 21:26
Next Post
Negara-di-Eropa-ini-Deteksi-Infeksi-Varian-Covid-Omicron-yang-Berbahaya

Baru Buka Pintu untuk Pelancong Indonesia, Negara di Eropa ini Deteksi Infeksi Varian Covid Omicron yang Berbahaya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ungkapkan Isi Sambil Menangis, Sule: Ayah akan meninggalkan anak-anak

    Ungkapkan Isi Hati Sambil Menangis, Sule: Ayah akan meninggalkan anak-anak

    14531 shares
    Share 5812 Tweet 3633
  • Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    12422 shares
    Share 4969 Tweet 3106
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    6466 shares
    Share 2586 Tweet 1617
  • Nathalie Holscher Susah Lihat Karakter Anaknya Sule: Putri Delina sikapnya yang moody-an

    3086 shares
    Share 1234 Tweet 772
  • Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 24: Syukurin! Walid Kena Azab

    3109 shares
    Share 1244 Tweet 777

Recent News

Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapmer Medan Diwarnai Unras Pro Kontra

Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Diwarnai Unras Pro Kontra

Kamis, 2022/07/07 13:09
Penyebab Utang Pemko Banda Aceh Membludak, Akibat Gagalnya Manajerial Kota

Penyebab Utang Pemko Banda Aceh Membludak, Akibat Gagalnya Manajerial Kota

Kamis, 2022/07/07 12:23
Hadi-Wahyudi

Warga Adukan Penyidik Polda Sumut Diduga Memeriksa Tanpa Surat Tugas Cabut Laporan

Kamis, 2022/07/07 12:14
Baru 6 Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 77 Permasalahan Dengan RJ

Baru 6 Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 77 Permasalahan Dengan RJ

Kamis, 2022/07/07 12:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapmer Medan Diwarnai Unras Pro Kontra

Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Diwarnai Unras Pro Kontra

7 Juli 2022
Penyebab Utang Pemko Banda Aceh Membludak, Akibat Gagalnya Manajerial Kota

Penyebab Utang Pemko Banda Aceh Membludak, Akibat Gagalnya Manajerial Kota

7 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.