• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Mahfud Tegaskan Perbaikan UU Cipta Kerja Tak Sampai 2 Tahun

Senin, 2021/11/29 18:45
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Mahfud Minta Pengamanan Demo 11 April Tanpa Kekerasan dan Peluru Tajam

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: VOA/Sasmito)

18
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjanjikan perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak akan sampai dua tahun.

Dirinya mengatakan bakal bekerja cepat untuk memperbaiki UU yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

RelatedPosts

Menko Airlangga Ajak Negara-negara G20 Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Menko Airlangga Ajak Negara-negara G20 Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Selasa, 2022/05/24 14:01
Menko Airlangga dalam pertemuan Airlangga-Sampaikan-Moment-Emas-Berinvestasi-di-Indonesia-Dalam-Agenda-World-Economic-Forum-di-Swisspers terkait Indonesia Economic Outlook 2022 dan Presidensi G20 Indonesia, di Davos, Swiss, Senin (23/5).

Airlangga Sampaikan Moment Emas Berinvestasi di Indonesia Dalam Agenda World Economic Forum di Swiss

Selasa, 2022/05/24 11:00
Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Selasa, 2022/05/24 10:30

“Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun, kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud dalam rekaman suara yang diterima, Senin (29/11).

Mahfud menyatakan pemerintah, seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, menghormati dan mengapresiasi putusan MK tersebut. Pemerintah menerima putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Di sisi lain, mantan ketua MK itu memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan. Punya kepastian. Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi endak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” ujarnya.

“Kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain, kan kalau kita mau sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional. Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” kata Mahfud menambahkan.

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu gegabah dan khawatir menanggapi putusan MK. Menurutnya, putusan MK tersebut sebatas soal prosedur pembuatan UU yang diminta diperbaiki.

“Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak sebagian gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen buruh. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Presiden Jokowi sudah buka suara terkait putusan MK tersebut. Ia menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK. Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

Jokowi menyebut MK pun memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11). (wol/cnnindonesia/ari/d2)

Tags: mahfud mdMenko PolhukamUU Cipta kerja
Previous Post

Serapan Anggaran Sumut Naik ke Peringkat Delapan se-Indonesia

Next Post

Hadapi Sriwijaya FC, Ansyari Lubis: Pemain Harus Nothing To Lose

Related Posts

Menko Airlangga Ajak Negara-negara G20 Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga Ajak Negara-negara G20 Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Selasa, 2022/05/24 14:01
Menko Airlangga dalam pertemuan Airlangga-Sampaikan-Moment-Emas-Berinvestasi-di-Indonesia-Dalam-Agenda-World-Economic-Forum-di-Swisspers terkait Indonesia Economic Outlook 2022 dan Presidensi G20 Indonesia, di Davos, Swiss, Senin (23/5).
Ekonomi dan Bisnis

Airlangga Sampaikan Moment Emas Berinvestasi di Indonesia Dalam Agenda World Economic Forum di Swiss

Selasa, 2022/05/24 11:00
Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis
Ekonomi dan Bisnis

Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Selasa, 2022/05/24 10:30
Andika-Perkasa
Fokus Redaksi

Panglima TNI: 10 Prajurit Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Selasa, 2022/05/24 10:00
IHSG Diprediksi Bergerak ke Zona Hijau Pada Selasa (24/5)
Ekonomi dan Bisnis

IHSG Diprediksi Bergerak ke Zona Hijau Pada Selasa (24/5)

Selasa, 2022/05/24 09:15
Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 Pada Perdagangan Selasa (24/5)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Pada Perdagangan Selasa (24/5)

Selasa, 2022/05/24 09:13
Next Post
PSMS

Hadapi Sriwijaya FC, Ansyari Lubis: Pemain Harus Nothing To Lose

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan 'Angkat Tangan'

    Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    9279 shares
    Share 3712 Tweet 2320
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    5848 shares
    Share 2339 Tweet 1462
  • Padahal Sudah Meninggal, Doddy Soedrajat Ingin Ceraikan Alm. Vanessa Angel dan Bibi

    5680 shares
    Share 2272 Tweet 1420
  • Adegan Ranjang Prilly Latuconsina dan Reza Rahadian Tanpa Busana Bocor: Surprise!

    18520 shares
    Share 7408 Tweet 4630
  • Siapa Ayah Dari anak yang Dikandung Asisten Raffi Ahmad Ya?

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690

Recent News

Hotman Paris Targetkan Si Razman, Baru Iqlima Kim Masuk Bui

Hotman Paris Targetkan Si Razman, Baru Iqlima Kim Masuk Bui

Selasa, 2022/05/24 15:36
Ramalan zodiak hari ini Selasa, 23 Mei 2022

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 24 Mei 2022

Selasa, 2022/05/24 15:13
Viral! Mendiang Julia Perez Main Tiktok, Ternyata....Warganet: Astaghfirullah!

Viral! Mendiang Julia Perez Main Tiktok, Ternyata….Warganet: Astaghfirullah!

Selasa, 2022/05/24 14:59
DPRD Sumut Pastikan Tak Ada Perubahan 7 Nama Komisioner KPID

DPRD Sumut Pastikan Tak Ada Perubahan 7 Nama Komisioner KPID

Selasa, 2022/05/24 14:51
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hotman Paris Targetkan Si Razman, Baru Iqlima Kim Masuk Bui

Hotman Paris Targetkan Si Razman, Baru Iqlima Kim Masuk Bui

24 Mei 2022
Ramalan zodiak hari ini Selasa, 23 Mei 2022

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 24 Mei 2022

24 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.