• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Menkum HAM: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki

2 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Menkum HAM: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki

foto: istimewa

43
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – UU Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020, telah selesai dalam sidang uji formil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pada Kamis (25/11/2021). Dalam putusannya MK memerintahkan kepada pembuat UU, pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki UU Omnibus Law ini dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Dalam responnya terhadap keputusan MK tersebut Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan segera menyusun perbaikan UU dalam 2 tahun ke depan. Dalam posting di akun Instagramnya, @yasonna.laoly Menkum HAM ini menyebutkan beberapa hal.

RelatedPosts

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Sabtu, 2023/05/27 22:00
Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

Sabtu, 2023/05/27 21:31
Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

Sabtu, 2023/05/27 20:19

“Hari ini saya mengikuti secara virtual sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bersama Menko Bidang Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto,” tulisnya.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.”

Yasonna juga menyatakan jika pemerintah akan mematuhi putusan itu dengan tidak menerbitkan aturan baru turun dari UU Cipta Kerja ini.

“Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” tulis Yasonna.

Ia juga menyatakan secara tegas, bahwa keputusan MK itu dimaknai bahwa pemerintah masih memakai UU tersebut dalam pelaksanaannya hingga diperbaiki dalam masa dua tahun ke depan.

“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” tulis Yasonna.

Yasonna menyebut pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut, serta tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan.

Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Yasonna menyebut UU Cipta Kerja tetap berlaku apabila diperbaiki dalam 2 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja lama dapat kembali berlaku jika tidak diperbaiki.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusannya “Dalam Pokok Permohonan” bagian ketiga.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.” Begitu isi putusan dari MK yang dibacakan oleh Anwar Usman.

Selanjutnya Dalam Pokok Permohonan bagian keempat putusan itu menyatakan:
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.”

Kemudian Dalam Pokok Permohonan bagian kelima putusan itu menyatakan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573), menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dari putusan tersebut secara jelas MK menyatakan bahwa kondisi inkonstitusional secara permanen akan terjadi jika UU Cipta Kerja tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun ke depan. (wol/pel/d2)

Tags: Airlangga Hartartomenko perekonomianMenkum HAMPutusan MKUU Cipta kerjayasonna laoly
Previous Post

Harus Bijak! Ini Hal-hal yang Pantang Diumbar ke Medsos

Next Post

Waspadai Covid Varian Botswana yang Turunkan Efektivitas Vaksin, 7 Negara Larang Masuk Orang dari Afrika

Related Posts

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Ekonomi dan Bisnis

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Sabtu, 2023/05/27 22:00
Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

Sabtu, 2023/05/27 21:31
Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)
Ekonomi dan Bisnis

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

Sabtu, 2023/05/27 20:19
Viral Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro
Indonesia Hari Ini

Viral Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro

Sabtu, 2023/05/27 18:00
Mahfud: Jangan Bermusuhan Kalau Beda Pilihan Capres
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD: Jangan Bermusuhan Kalau Beda Pilihan Capres

Sabtu, 2023/05/27 14:00
Terjunkan Tim PDKB, PLN Sumut Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Ekonomi dan Bisnis

Terjunkan Tim PDKB, PLN Sumut Lakukan Pemeliharaan Jaringan

Sabtu, 2023/05/27 13:50
Next Post
7 Negara Larang Masuk Orang dari Afrika (Istockphoto)

Waspadai Covid Varian Botswana yang Turunkan Efektivitas Vaksin, 7 Negara Larang Masuk Orang dari Afrika

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    1347 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10715 shares
    Share 4286 Tweet 2679
  • Dapat Ambulans dari Golkar, Ketua PSI Sumut Dukung Ijeck jadi Gubernur

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325

Recent News

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Sabtu, 2023/05/27 23:29
Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

Sabtu, 2023/05/27 23:11
Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

Sabtu, 2023/05/27 23:07
Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

Sabtu, 2023/05/27 22:44
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

27 Mei 2023
Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

27 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.