JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Akan tetapi, larangan itu dikecualikan bagi ASN yang mengalami tiga kondisi.
Pertama, pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila maupun Maminasata.
Kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon ll) atau kepala kantor satuan kerja.
Ketiga, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Kemudian, bagi pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
5. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
6. Penggunaan platform PeduliLindungi.
(wol/aa/kcm/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post