MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara sedang mendalami kabar adanya seorang oknum Polri yang berstatus tahanan Polrestabes Medan diduga ikut dalam penganiayaan seorang tahanan bernama Hendra Syaputra hingga meninggal dunia.
Berdasarkan informasi didapat, oknum Polri itu berinisial Brigadir A yang bertugas di Provost Polrestabes Medan. Dia ditahan karena terlibat narkoba. Namun, sudah hampir setahun oknum Polri itu tak kunjung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
Brigadir A pun satu kamar sel dengan korban Hendra Syaputra. Ia (A-red) disebut-sebut dipercaya sebagai kepala kamar (Palkam) di sel itu.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Propam Polda Sumut sedang mendalami keterlibatan oknum Polri itu yang dikabarkan kepala kamar (Palkam) tahanan yang dihuni korban Hendra Syaputra.
Ia pun menegaskan, bagi oknum yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas bahkan hingga dipecat. “Kapolda sudah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Tindakannya pemecatan,” katanya.
Diketahui, Hendra Syaputra dianiaya hingga tewas oleh enam orang sesama tahanan. Korban dianiaya karena tidak sanggup memberikan uang kepada para pelaku. Diduga keenam tahanan itu orang suruhan dari kepala kamar. (wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post