• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

PKS Akui Putusan MK Buktikan Pembahasan UU Cipta Kerja Bermasalah dan Inkonstitusional

2 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (ist)

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (ist)

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani heran UU Cipta Kerja masih berlaku. Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Seharusnya, dia mengungkapkan, jika proses pembentukan undang-undang memang buruk, produk yang dihasilkan juga inkonstitusional. Netty mengingatkan, MK jangan terkesan politisi.

RelatedPosts

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub

Sabtu, 2023/06/10 21:00
Pemerintah Terima Laporan PLN, Catat Kinerja Baik

Pemerintah Terima Laporan PLN, Catat Kinerja Baik

Sabtu, 2023/06/10 20:00
Syngenta Luncurkan Benih Jagung Bioteknologi Dengan Keunggulan Ganda

Syngenta Luncurkan Benih Jagung Bioteknologi Dengan Keunggulan Ganda

Sabtu, 2023/06/10 19:18

“Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/11).

Meski begitu, dia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji formil UU Cipta Kerja. Pernyataan MK bahwa omnibus law ini inkonstitusional, membuktikan sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah.

“Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan Undang-Undang,” ujar Netty.

Diketahui, PKS telah menolak UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan perundang-undangan. Selain proses yang cacat, hasilnya merugikan banyak pihak.

“PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya,” sambung Netty.

Netty juga mengajak semua pihak untuk mengawal perbaikan UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Ada waktu tenggat dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja.

“Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun ke depan tidak ada Peraturan Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK,” tutupnya. (wol/merdeka/ari/d2)

Tags: partai keadilan sejahteraPutusan MKUU Cipta kerja
Previous Post

Masih Berjuang Lawan Covid-19, Kondisi Bens Leo Drop

Next Post

Relawan Komunitas Jangan Kawal Ambulans

Related Posts

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub
Indonesia Hari Ini

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub

Sabtu, 2023/06/10 21:00
Pemerintah Terima Laporan PLN, Catat Kinerja Baik
Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Terima Laporan PLN, Catat Kinerja Baik

Sabtu, 2023/06/10 20:00
Syngenta Luncurkan Benih Jagung Bioteknologi Dengan Keunggulan Ganda
Ekonomi dan Bisnis

Syngenta Luncurkan Benih Jagung Bioteknologi Dengan Keunggulan Ganda

Sabtu, 2023/06/10 19:18
Zulhas: Indonesia Punya Kesempatan Menjadi Negara Maju
Indonesia Hari Ini

Zulhas: Indonesia Punya Kesempatan Menjadi Negara Maju

Sabtu, 2023/06/10 19:00
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN NP Laksanakan Coastal Clean Up Serentak
Indonesia Hari Ini

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN NP Laksanakan Coastal Clean Up Serentak

Sabtu, 2023/06/10 17:00
10 SPKLU di Sumut Catatkan 748 Transaksi
Ekonomi dan Bisnis

10 SPKLU di Sumut Catatkan 748 Transaksi

Sabtu, 2023/06/10 16:50
Next Post
Kasat-Lantas-Polrestabes-Medan,-AKBP-Sonny-Siregar,-tinjau-pembersihan-longsor-di-Sibolangit

Relawan Komunitas Jangan Kawal Ambulans

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    2172 shares
    Share 869 Tweet 543
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9878 shares
    Share 3951 Tweet 2470
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172729 shares
    Share 69092 Tweet 43182
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    63099 shares
    Share 25240 Tweet 15775

Recent News

Pemkab Asahan Dukung Program Pemerintah Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern

Pemkab Asahan Dukung Program Pemerintah Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern

Sabtu, 2023/06/10 21:14
highlights

HIGHLIGHTS: STIK-P Optimis Eksis di Tengah Persaingan, Polres Samosir Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Polda Sumut Selamatkan Balita Hendak Dibawa ke Mesir

Sabtu, 2023/06/10 21:09
Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub

Sabtu, 2023/06/10 21:00
AFP Sumut Kecewa Atlet Binaannya Tak Ikut Tes Fisik KONI Sumut

AFP Sumut Kecewa Atlet Binaannya Tak Ikut Tes Fisik KONI Sumut

Sabtu, 2023/06/10 20:58
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pemkab Asahan Dukung Program Pemerintah Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern

Pemkab Asahan Dukung Program Pemerintah Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern

10 Juni 2023
highlights

HIGHLIGHTS: STIK-P Optimis Eksis di Tengah Persaingan, Polres Samosir Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Polda Sumut Selamatkan Balita Hendak Dibawa ke Mesir

10 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.