MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan dua residivis melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku curanmor yang diamankan itu bernama Alex Samosir dan Marusaha Sihombing alias Kocu. Terhadap pelaku terpaksa menembak kedua kakinya karena berusaha melawan petugas ketika ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Purba, mengatakan kedua pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban Rizky Muhammad Iqbal warga Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, dari teras rumahnya pada 21 Oktober 2021 lalu.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya, Senin (8/11).
Lebih lanjut, Philip mengungkapkan personel mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik ternyata sudah dijual kepada penadah. Dari laporan itu personel bergerak cepat menangkap Heru Pratama Putra di kawasan Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, pada 21 Oktober 2021.
“Dari pengakuannya Heru mengaku mendapatkan sepeda motor korban dari rekannya bernama Supriadi alias Geleng. Selanjutnya personel melakukan pengejaran dan mengamankan Supriadi keesokan harinya,” ungkapnya.
Philip menuturkan, terhadap Supriadi dilakukan interogasi yang mengaku bahwa sepeda motor korban didapatnya setelah membelinya dari tersangka Alex Samosir dan Marasuha Sihombing.
“Setelah menerima informasi itu personel melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka saat berada dikediamannya masing-masing,” tuturnya sembari menambahkan kedua tersangka Alex dan Marasuha terpaksa ditembak pada kedua bagian kaki kerena berusaha melawan saat ditangkap.
“Para tersangka ditangkap saat personel Reskrim Polsek Medan Barat melaksanakan Operasi Kancil 2021. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post