MEDAN, Waspada.co.id – Relawan komunitas untuk tidak melakukan pengawalan mobil ambulans saat melintas di jalan raya. Sebab mobil ambulans yang membawa orang sakit itu kebal hukum dan tidak perlu dikawal.
Demikian hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, saat bertemu relawan komunitas reaksi cepat, Sabtu (27/11).
“Yang hanya boleh mengawal mobil ambulans itu hanya pihak kepolisian dan itu sudah ada aturan dalam Undang Uundangnya,” ucap Kasat Lantas Polrestabes , usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan terhadap ambulans di Lapangan Merdeka.
Sonny berharap, para komunitas relawan reaksi cepat dalam mengawal ambulans jangan lagi melanggar hukum. “Semua komunitas relawan ambulans patuhi hukum. Biarkan mobil ambulans berjalan, meski menabrak kendaraan warga, mobil ambulans itu tidak bisa diproses dan kebal hukum,” imbuhnya.
Sonny mengungkapkan, dalam Pasal 135 Undang Undang No 22 Tahun 2009 menyebutkan, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah biru dan bunyi sirine.
Kemudian, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat (1). Lalu alat pemberi isyarat lalulintas dan rambu lalulintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
“Hal ini dilakukan adanya pandangan berbeda dari pihak kepolisan dan komunitas relawan dalam mengawal mobil ambulans yang membawa orang sakit untuk sampai ke rumah sakit yang dituju jangan melanggar aturan (relawan ambulans-red),” ungkapnya.
“Artinya pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Satlantas atau kepolisian. Dalam hal ini masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kami,” sambung mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan tersebut.
Sonny menambahkan, jika nanti pihaknya tidak bisa melakukan pengawalan atau tidak sempat datang ke lokasi, nantinya pihak lain bisa menginformasikan secara langsung ke Satlantas Polrestabes Medan dalam pengawalan ambulans.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post