MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Riston Rajagukguk ST didakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp164.129.846.000, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi, menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tapanuli Utara memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp164.129.846.000.
“Dan jumlah anggaran Dana Desa di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara adalah Rp15.175.353.000 yang diterima oleh 24 desa dengan penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD),” kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Salahuddin.
Prioritas penggunaan Dana Desa tersebut adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa), dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa) apabila terdapat kegiatan-kegiatan fisik yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai Dana Desa (DD) guna pembangunan desa yang telah diajukan oleh masing-masing dusun di setiap desa.
Maka desa melakukan survey lokasi, penyusunan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan diverifikasi oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
“Bahwa untuk wilayah Kecamatan Tarutung, yang menjadi Pendamping Desa Teknik Infrastruktur adalah terdakwa Riston Rajagukguk ST,” kata Jaksa.
Bahwa pada bulan Juni 2018, anggaran dana desa dipindah bukukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung, kemudian desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung yang terdiri dari 24 desa melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk menentukan kegiatan pembangunan fisik di desa, dan untuk merencanakan pembangunan tersebut. Maka tiap-tiap Tim Pelaksana Kegiatan desa harus membuat Desain Gambar dan RAB.
Bahwa oleh karena terdakwa tidak pernah memberikan Bimbingan Teknis kepada Kader Teknik dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pembuatan desain gambar dan RAB, sehingga Kader Teknik dan Tim Pelaksana Kegiatan masing-masing desa di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidak mampu membuat desain gambar dan RAB.
“Karena terdakwa tidak pernah melaksanakan bimbingan teknis penyusunan desain gambar dan RAB. Selanjutnya terdakwa memberitahu kepada para kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung bahwa terdakwa yang akan menyusun desain gambar dan RAB untuk pekerjaan pembangunan fisik di masing-masing desa dan 1% untuk operasional penyusunan desain gambar dan RAB harus diserahkan kepada terdakwa,” ujar jaksa.
Setelah desain gambar dan RAB untuk masing-masing desa di Kecamatan Tarutung telah selesai dikerjakan oleh terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi para kepala desa untuk meminta dana 1% dari pagu anggaran dana desa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Jaksa. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post