MEDAN, Waspada.co.id – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp10,3 miliar, dituntut masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Hendri Edison, menerangkan kedua terdakwa yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga meminta agar kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, Jumat (12/11).
JPU Hendri Edison menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” tegas jaksa.
Sementara, untuk tuntutan terhadap eks Rektor UIN Sumut Saidurahman baru akan dibacakan pada Senin (15/11) mendatang.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post