DOLOK SANGGUL, Waspada.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sempat ditunda atau diskors akhirnya disahkan.
Rapat tersebut mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Paripurna yang berlangsung di Gedung Parlemen Humbahas, Senin (1/11).
Penundaan Paripurna sempat diskors dalam pengambilan keputusan karena Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan mewakili Bupati Dosmar izin karena mengikuti acara adat untuk memberikan ulos tujung kepada adik perempuannya.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas dan dihadiri para anggota dewan, serta Sekdakab Tonny Sihombing, dan pimpinan OPD dengan mengambil keputusan berjalan mulus tanpa diwarnai interupsi.
“Akhirnya, dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, rapat paripurna pada hari ini, Senin 1 November 2021 tepat pukul lima belas kurang seperempat WIB Kami tutup dengan resmi. Sekian dan terima kasih,” kata Ramses sembari mengetuk palunya hingga tiga kali sambil mengucap kata ‘horas’ tiga kali.
Wakil Bupati Oloan Paniaran dalam sambutanya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada anggota dewan. Selama melaksanakan rangkaian kegiatan rapat paripurna, katanya, mulai dari penyampaian nota pengantar, pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, Penyampaian Nota Jawaban.

“Rapat Pembahasan Gabungan Komisi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Humbahas, sehingga pada saat ini kita sampai para Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian keputusan DPRD terhadap Ranperda dimaksud,” kata Oloan.
Lanjut dia, keempat Ranperda yang ditetapkan ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah atasan untuk mendapat pengesahan, bisa saja terjadi perbaikan untuk memenuhi ketentuan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, akan menjadi landasan pelaksanaan evaluasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penyelenggaraan kewenangan daerah dalam hal pemungutan retribusi daerah dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta pencabutan peraturan daerah bidang perizinan dan non perizinan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oloan juga mengharapkan ke depan terpelihara kemitraan dan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan baik. “Dengan demikian tantangan yang masih terbentang di hadapan kita dapat diatasi secara bertahap demi mewujudkan harapan kita bersama yaitu Humbang Hasundutan yang hebat dan bermentalitas unggul,” katanya.
Rapat paripurna yang dilakukan hari ini dengan agenda pengambilan keputusan 4 Ranperda untuk disahkan. Antara lain, Ranperda tentang Perubahaan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan tentang Retribusi Daerah. Kemudian, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Perizinan dan non Perizinan.
Sebelum diambil keputusan sebanyak 6 fraksi membacakan pendapat akhirnya. Keenam fraksi itu adalah, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra Demokrat, dan Fraksi Persatuan Solidaritas.
Wakil Bupati Berduka
Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan pada kesempatan itu mengaku, dia tidak hadir di sela-sela paripurna pengambilan keputusan 4 Ranperda menjadi Perda, dikarenakan berduka. Karena suami dari adik perempuannya meninggal dunia yang bertepatan pada saat rapat paripurna dengan hari penguburan dan pemberian ulos tujung, dan acara militer, serta membuka ulos tujung.

“Saya, izin sebentar tidak dapat hadir mengikuti rapat paripurna dikarenakan hal yang sangat penting di upacara adat batak karena bertepatan hari itu juga adalah acara adat penguburan suami dari adik perempuan saya. Yang mana saya (Oloan) sebagai pihak hula-hula yang harus memberikan ulos tujung (artinya ulos pertanda duka atas meninggalnya suami dari itonya-red) kepada itoku (adik perempuan),” kata Oloan kepada sejumlah wartawan.
Oloan menambahkan, setelah memberikan ulos tujung kepada adik perempuannya itu, acara kemudian dilanjutkan dengan penguburan yang dilakukan secara militer. Serta, membuka ulos tujung usai penguburan Dan, pada pukul 11.30 WIB, acara sudah selesai. Usai acara penguburan, Wabup tak lagi mengikuti acara adat batak lainnya, dan langsung menghadiri acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD. (wol/ds/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post