DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Terkait pembelian mobil dinas (Mobdis) baru Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas melalui Sekretaris Daerah, Tony Sihombing meluruskan kenapa pembelian mobil baru tersebut jadi dilaksanakan.
Pembelian mobil dinas bupati satu kode rekening dengan pembelian mobil dinas wakil bupati, sebelumnya sempat diminta untuk dibatalkan. Namun, dari pihak rekanan yang tidak mau membatalkan pembelian tersebut. Selain itu, proses pengadaan mobil dinas bupati jenis Toyota Landcruiser Prado senilai Rp1.925.000.000 sudah teken kontrak, sehingga pembatalan tidak bisa dilakukan oleh pihak rekanan.
“Jadi sesuai perintah bapak bupati, kita sudah berupaya membatalkan pengadaan mobil dinas jabatan bupati. Bahkan sebelum dilakukan konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut pada 27 Agustus lalu, bupati sudah meminta pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut. Namun pihak penyedia jasa menolak pembatalan, karena sudah teken kontrak dan mobilnya sudah dibeli dari dealer, sehingga tidak bisa dibatalkan,” terang Tonny didampingi Kabag Umum Setdakab, Irma Ardianty Simanungkalit, Jumat (26/11)
Dijesakan Tony, pembatalan pembelian mobil sudah diminta sebelum konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, 27 Agustus lalu. Kemudian langsung ditindaklanjuti kepada Kabag Umum Setdakab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Irma Simanungkalit, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setdakab yang melakukan proses tender. Namun, pengumuman pemenang tender Juli 2021 sudah terlaksana hingga penandatanganan kontrak pada 2 Agustus 2021.
“Pada saat diminta bupati untuk dibatalkan, Kabag Umum bersama UKPBJ menyurati pihak rekanan pada 9 Agustus untuk membatalkan pembelian, pada 10 Agustus surat baru dibalas, dan menolak,” terang Tonny.
Pembelian mobil dinas tersebut sebenarnya tidak bermasalah. Sebab, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Bahkan sudah masuk tahapan pengajuan, pembahasan hingga penetapan di lembaga DPRD.
“Dalam pembelian mobil dinas jabatan bupati dan wakil bupati, semua tahapan dan mekanisme sudah dilalui hingga mendapat persetujuan dari DPRD. Nomenklatur pengajuan yang disampaikan ke DPRD adalah pembelian mobil dinas jabatan bupati dan wakil bupati,” sebutnya.
Secara aturan, katanya, pembelian mobil dinas kepala daerah dan wakil wakil kepala daerah yang baru, harus dilakukan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan. “Jadi siapapun kepala daerah dan wakil kepala daerah di Humbahas periode 2021-2026, mobil dinas jabatan itu sudah tersedia,” ungkap Tonny.
Menurutnya, yang menjadi masalah apabila dibatalkan sementara teken kontrak sudah dilakukan. Namun, pemerintah lagi berupaya mencari pihak yang bersedia membeli mobil tersebut dengan harga yang dikeluarkan dari kode rekening. Namun sejauh ini, belum ada penawar pihak.
“Jikapun ada yang bersedia membeli mobil tersebut, namun tidak sesuai lagi dengan nilai yang tercantum dalam kode rekening. Kalau mobil tersebut kita jual dibawah nilai pengadaan, sudah pasti jadi temuan BPK dan akan terbentur dengan hukum. Jadi, mau tidak mau, kita harus menerima mobil tersebut sebagai mobil dinas jabatan bupati untuk saat ini,” pungkasnya. (wol/ds/data3)
Discussion about this post