BINJAI, Waspada.co.id – Aksi MS (19) warga Dusun Simpang Kuta Buluh, Desa Simpang Kuta Buluh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat tak berjalan mulus. Perbuatannya mencuri satu unit kendaraan bermotor tertangkap kamera pengawas (CCTV).
Akibatnya, pelaku diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai saat berada di Jalan Umum Namo Ukur-Telagah.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting mengatakan penangkapan tersangka tindak lanjut pengaduan Simon Ginting (42), warga Dusun Simpang Kutabuluh, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/SPKT-A-SB tanggal 8 November 2021.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau pada 8 November 2021.
“Awalnya kendaraan tersebut dikendarai dan diparkirkan oleh keponakannya, Roni Pranadika Purba (17) di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, saat mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar.
Namun setelah menjalani vaksinasi dan hendak pulang, Roni kaget begitu menyadari sepeda motor sang paman yang sebelumnya diparkirkan di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, justru sudah tidak ada ditempat semula,” bebernya.
Roni Pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai lalu menginformasikan ke pamannya Simon Ginting. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Unit SPKT Polsek Sei Bingai.
“Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Sei Bingai, AKP Rismanto J Purba, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda MM Ketaren, beserta para anggota opsnal. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka pencuri sepeda motor korban, yakni MS. Hal ini didasarkan atas hasil rekaman kamera CCTV, serta keterangan Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai, Roni Pranata Ginting Pemuda yang melihat pria berjaket hitam dan berpenutup kepala keluar sekolah dengan mengendarai sepeda motor korban,” terang Siswanto.
Setelah mengantongi ciri dan identitas tersangka, sambungnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai selanjutnya memulai operasi pencarian dan penangkapan terhadap MS,” sebut Siswanto.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku sepmor disimpan pelaku di rumah temannya di kawasan pemukiman Jalan Semi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Dalam kasus ini, MS dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dia sendiri terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” ujar Siswanto. (wol/rid/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post