MEDAN, Waspada.co.id – Sundari berharap keadilan dapat berpihak kepadanya. Sebab, wanita berusia 32 tahun ini merasa terjebak dengan agen jual beli tanah pada tahun 2016 silam. Akibatnya, ia harus menerima risiko penetapan tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1.050.000.00.
Kasus yang menimpanya atas laporan Primer Koperasi Polisi (Primkoppol Belawan) ke Sat Reskrim Pores Pelabuhan Belawan. “Awal saya kenal dengan Primkoppol itu karena Pak Sitorus selaku agen tanah. Saya menjual tanah seharga Rp120 ribu per meter. Tanah itu mau dijual dengan Primkoppol seharga Rp175 ribu. Jadi, selisi harga untuk agennya. Pembayaran dilakukan bertahap dengan pembayaran, ada uang Rp1.050.000.000 telah dikasih ke aku, tapi uang itu diambil agen sebagai komisi mereka dan sisa pembayaran baru bisa aku ambil nanti,” jelas Sundari.
Ternyata tanah seluas 14.000 meter per segi yang akan dibeli itu dibatalkan oleh Primkoppol. Pihak Primkoppol meminta uang yang telah dibayarkan sebelumnya dikembalikan. Sedangkan uang itu telah diberikannya kepada agen. Lalu, uang tersebut diminta kembali oleh pengurus Prikomppol karena proses jual beli telah dibatalkan. “Kami minta biar uang itu ke agen untuk dibalikkan, tapi mereka bilang enggak mau dan malah kata mereka itu urusan kalian dengan pembeli,” ungkap ibu anak tiga ini.
Untuk pembatalan jual beli tanah tersebut, kata Sundari, telah tertuang pada akta notaris kedua belah pihak yakni Sundari dan Primkoppol yang saat itu diketuai Suhunan Simanjuntak, Wismansyah sebagai bendaraha dan Sugino sekretarisnya, pembatalan itu disepakati pada 28 November 2016 lalu.
Pada malam harinya, Suhunan Simanjuntak, Wismansyah sebagai bendaraha dan Sugino sekretaris Primkoppol tersebut mendatangi rumahnya. Malam itu, Sundari diminta untuk menandatangani surat pernyataan tentang penerimaan uang panjar tanah sebesar 1.050.000.000. “Kami terpaksa menandatanginya, karena tertekan. Katanya, kalau enggak ditandatangani bakal berurusan dengan hukum. Yah kami tanda tangani lah,” ucap Sundari.
Ia mengaku terjebak, sebab uang tersebut hanya singgah di rekeningnya sementara. Kemudian diambil oleh agen tersebut uang yang diterimanya itu. Mengenai pemberiaan uang kepada agen itu, Sundari mengaku silap tidak membuat bukti maupun kwitansi atas transaksi penyerahan uang tersebut. “Sayangnya, enggak ada surat pengembalian atau kwitansi,” kata Sundari.
Akirnya, kasus itu dilaporkan Parningotan Siahaan selaku Ketua Primkoppol pada 4 September 2017 lalu. Sundari dilaporkan atas kasus penggelapan dan diminta kembali hadir ke Reksrim Polres Belawan, Senin 8 November 2021 mendatang. “Aku tidak tahu lagi harus bagaimana. Aku merasa terjebak. Saat ini aku dijadikan tersangka, aku minta keadilan,” pinta Sundari sambil melinangkan air mata.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek H Cahyadi membenarkan telah menyurati Sundari untuk hadir ke Polres Belawan Senin 8 November 2021 mendatang. Menurut Kadek, penetapan tersangka berdasarkan bukti yang mereka sidik.
“Hasil penyelidikan dan bukti yang ada, terdapat uang koperasi keluar. Pengurus Primkoppol telah menunjukkan bukti mengirim uang melalui transfer ke rekening Sundari,” jelas Kadek.
Dalam hal ini, kata Kadek Polres Belawan juga ingin mencari dalang-dalang yang terlibat di sana, dikarenakan uang tersebut uang koperasi. “Semua anggota ada hak atas uang itu, karena sampai sekarang belum ada pertanggung jawaban,”kata Kadek.
Penetapan tersangka kata Kadek, dibuktikan karena adanya uang koperasi Primkoppol yang keluar dan masuk ke rekening Sundari. “Tapi, waktu pengembalian itu dia tidak dapat menunjukkan bukti bukti pengembalian. Karena dari awal, kita sudah meminta bukti pengembalian,”sebut Kadek. (wol/ril/data3)
Discussion about this post