BINJAI, Waspada.co.id – Sekira 96 narapidana beragama Kristen dan Protestan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2021, Senin (27/12).
Pemberian remisi kepada para napi tersebut sesuai pengusulan Lapas Kota Binjai ke Kanwil Kemenkumham.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Binjai, Maju Amintas Siburian, mengatakan saat ini jumlah tahanan dan narapidana yang mendekam di Lapas Kelas llA Binjai terdapat 1.980 orang.
“Dari jumlah itu narapidana yang beragama Kristen sebanyak 135 orang. Meski demikian, tidak ada napi yang memperoleh RK II atau langsung bebas. Bagi yang belum mendapat remisi, diharapkan terus memperbaiki diri,” ujar Maju.
Disebutkan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Namun diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan semangat menjadi individu yang lebih baik lagi,” tambah Maju.
Maju mengingatkan para narapidana yang mendapat remisi agar meresapi momentum Natal serta bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. (wol/rid/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post