PALUTA, Waspada.co.id – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk tertib administrasi barang milik daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terima sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dari Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Selatan, Selasa (7/12), di aula kantor Bupati Paluta.
Pelaksanaan penyerahan sertifikat tanah milik Pemkab Paluta ini berdasarkan Permendag Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor : B/1447/KSP.00/70-73/03/2021 tanggal 1 maret 2021, Perda Kabupaten Paluta Nomor 4/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perjanjian kerja sama antar Pemkab Paluta dan kantor Pertanahan Kabupaten Tapsel nomor : 590/4234/2020 nomor : UP.02 PKS /329-12.03/VIII/2020 tentang Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset Tanah.
Dalam progres pencapain pensertifikatan tanah milik Pemkab Paluta sampai dengan November 2021, pemerintah telah berhasil melakukan pengukuran 205 bidang yang terdiri dari 158 bidang pendidikan, 29 bidang kesehatan, 7 bidang keluarga berencana, 5 bidang pertanian, dan 6 bidang perdagangan (pasar).
Di mana badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapsel telah menerima permohonan 157 bidang 13 bidang terindikasi hutan lindung, untuk selesai Peta Bidang Tanah (PBT) 98 bidang dan sertifikat 78 buah.
Untuk sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional Tapsel di tahun 2020 telah menerbitkan 120 bidang/persil dan tahun 2021 sebanyak 78 bidang/persil dari jumlah keseluruhan 513 bidang/persil tanah milik Pemkab Paluta.
Acara serah terima sertifikat tanah milik Pemkab Paluta dari BPN Kabupaten Tapsel langsung dipimpin Bupati Paluta Andar Amin Harahap dan dihadiri Kepala BPN Tapsel serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah se-Kabupaten Paluta.(wol/bon/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post