JAKARTA, Waspada.co.id – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (ECRI), Yusri Usman mengatakan Koordinator Fungsi Pemilihan Project Procurement Subholding PT PGN (Persero) Tbk, tampaknya memilih bungkam atas dugaan kejanggalan pada proses lelang Proyek EPC Terminal Regasifikasi LNG Cilacap.
Anehnya, Direktur Utama PT PGN (Persero) Tbk justru seakan ‘pasang badan’ dengan mengatakan proses tersebut sudah berlangsung sesuai aturan,” katanya, Jumat (3/12) dalam rilis yang diterima.
“Kita harap BPKP dan penegak hukum bergerak menelisik dugaan keanehan ini. Bagaimana bisa perusahaan yang mempunyai pengalaman pada pekerjaan yang jauh lebih sulit dan besar nilai kontraknya, tapi tidak lulus secara teknis pada lelang Proyek EPC Terminal Regasifikasi LNG Cilacap ini?,” ungkap Yusri Usman
Dirinya lantas membeberkan, proyek EPC Terminal Regasifikasi LNG Cilacap tersebut diketahui bernilai sekitar Rp 2,2 triliun. Proses lelang tersebut diketahui dari dokumen bernomor 135300/LG.01.01/PCM-PP/2021 tertanggal 6 September 2021 dan ada empat konsorsium yang telah ikut lelang pada 13 Oktober 2021.
Jadi proses lelang proyek tersebut diikuti empat konsorsium yakni pertama Konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk (PT.PP) dengan Samator-SASPG (Sichuan Air Separation), kedua Konsorsium Japan Gas Contractor (JGC)- PT WASKITA Karya (Persero) Tbk, ketiga Konsorsium PT. Adhi Karya (Persero) Tbk – PT Rekayasa Industri (Rekind), dan keempat adalah Konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk – PT Truba Jaya Engineering – PT GT Ladang Teknik.
“Infonya yang lulus evaluasi administrasi dan teknis hanya Konsorsium PT Pembangunan Perumahan, Samator dan SASPG saja. Kemudian panitia melanjutkan ke tahap penyerahan harga dan evaluasi harga serta negosiasi harga, karena konsosrsium PT PP menawar di atas Harga Perkiraan Sendiri atau HPS,” tambahnya lagi.
Namun, lanjut Yusri, ada yang aneh dan mengherankan terkait proses evaluasi administarasi dan teknis. Sebab, Adhi Karya, Rekind, Wika dan JGC yang dinyatakan tidak lulus secara teknis, jusru merupakan perusahaan yang sangat berpengalaman mengerjakan pekerjaan yang jauh lebih sulit dibandingkan hanya pekerjaan pembangunan Terminal Regasifikasi LNG seperti yang di Cilacap itu.
“Perusahaan-perusahaan yang tidak lulus secara teknis itu merupakan kontraktor besar dan hebat, ada yang pernah mengerjakan pembangunan Kilang Pengolahaan LNG Tangguh Papua, ada yang pernah kilang RFCC Cilacap serta RDMP Balikpapan dan ada yang ditunjuk oleh British Petroleum (BP) untuk ekspansi Kilang LNG Tangguh Train 3 dengan total nilai proyek USD 1, 4 miliar,” beber Yusri.
Infonya, lanjut Yusri, harga penawaran konsorsium PT PP untuk proyek pemipaan ini di atas HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Hal ini tak jauh berbeda dengan harga penawaran pada lelang Proyek Regasifikasi Terminal LNG Cilacap yang juga di atas HPS.
“Dengan tersingkirnya ketiga konsorsium itu, PT Pertamina Gas dan PT PGN (Persero) Tbk jadi kehilangan kesempatan mendapatkan perusahaan yang justru lebih mampu dan lebih baik dalam mengerjakan proyek tersebut dengan harga yang dapat relatif lebih murah atau di bawah HPS” ujar Yusri.
Lebih lanjut Yusri membeberkan, mengingat PT PGN Tbk adalah perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, seyogyanya setiap proses bisnisnya harus lebih fair, transparan dan akuntabel sesuai prinsip bisnis Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN.
Terkait kejanggalan tersebut, Yusri mengatakan CERI sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Koordinator Fungsi Pemilihan Project Procurement Subholding PT PGN (Persero) Tbk, Marie Siti Mariani Massie pada 29 November 2021 lalu. Namun, hingga 1 Desember 2021 pukul 16.00 WIB, belum ada keterangan apa pun meski surat konfirmasi elektronik melalui Whatsapp itu sudah ia baca.
Terpisah, menurut Yusri, malah Direktur Utama PT PGN (Persero) Tbk M Haryo Yunianto yang justru memberikan keterangan kepada CERI. Dalam keterangan itu, Haryo menyatakan semua proses di fungsi procurement sesuai dengan pedoman yang ada di perusahaan, kecuali di kemudian hari terbukti adanya fraud maupun kickback kepada personel di Subholding Gas Pertamina.
Haryo mengaku, procurement Cilacap sudah berjalan sesuai pedoman di Procurement PGN dan mengenai proses lelang di Pertagas telah dinyatakan gagal tender dan saat ini sedang diproses kembali. Dirinya juga mengatakan pihaknya siap menghadapi jika ada keluhan peserta tender yang dengan resmi juga diajukan ke panitia lelang. (wol/rls/d2)
Discussion about this post