MEDAN, Waspada.co.id – Dijanjikan upah Rp500 ribu untuk terima paket 3 Kg ganja dan 93 butir pil ekstasi, Terdakwa Iswadi (39) dituntut 13 tahun penjara, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/12).
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Kataren, juga menuntut agar pria yang bekerja sebagai kuli bangun itu membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP,” tegas jaksa dihadapan Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
Sementara, dalam pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebagaimana dakwaan JPU, perkara itu bermula saat saksi Ardi Fidarta meminta terdakwa untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh melalui Tiki dengan upah sebesar Rp500 ribu.
“Pada saat terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari saksi Candra Prawira Hasibuan (kurir TIKI), kemudian saksi Bayu Satriawan dan saksi Agus Irwansyah yang merupakan petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” jelas JPU.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut JPU, terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 3749 CC, paket yang berisikan 93 butir pil ekstasi dengan berat netto 25,3053 gram dikemas plastik transparan, 1 unit handphone merek OPPO.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post