• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Demi Upah Rp500 Ribu, Kuli Bangunan Nekat Terima 3 Kg Ganja

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Kuli-Bangunan-Nekat-Terima-3-Kg-Ganja

WOL Photo

30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dijanjikan upah Rp500 ribu untuk terima paket 3 Kg ganja dan 93 butir pil ekstasi, Terdakwa Iswadi (39) dituntut 13 tahun penjara, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/12).

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Kataren, juga menuntut agar pria yang bekerja sebagai kuli bangun itu membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

RelatedPosts

Pedagang-Takjil-Musiman

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP,” tegas jaksa dihadapan Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Sementara, dalam pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana dakwaan JPU, perkara itu bermula saat saksi Ardi Fidarta meminta terdakwa untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh melalui Tiki dengan upah sebesar Rp500 ribu.

“Pada saat terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari saksi Candra Prawira Hasibuan (kurir TIKI), kemudian saksi Bayu Satriawan dan saksi Agus Irwansyah yang merupakan petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” jelas JPU.

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut JPU, terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 3749 CC, paket yang berisikan 93 butir pil ekstasi dengan berat netto 25,3053 gram dikemas plastik transparan, 1 unit handphone merek OPPO.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkotikapengadilanSidang
Previous Post

Airlangga: Penggunaan Teknologi Hijau Kunci Hadapi Transisi Energi

Next Post

Orang Tua Murid SDN Hutaraja Keluhkan Penggunaan Dana PIP

Related Posts

Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
Suasana-Kota-Medan-Di-Malam-Hari
Medan

7 Kawasan Kota Medan Selama Bulan Puasa Diawasi, Ada Apa?

Kamis, 2023/03/23 18:36
Panitia-Ramadhan-Fair
Medan

Ramadhan Fair 2023 Bebas dari ‘Titip Menitip’ Pedagang

Kamis, 2023/03/23 18:25
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan
Medan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Kamis, 2023/03/23 15:33
Next Post
Orang-Tua-Murid-SDN-Hutaraja-Humbahas-Keluhkan-Penggunaan-Dana-PIP

Orang Tua Murid SDN Hutaraja Keluhkan Penggunaan Dana PIP

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1753 shares
    Share 701 Tweet 438
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4782 shares
    Share 1913 Tweet 1196
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5413 shares
    Share 2165 Tweet 1353
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251

Recent News

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

Jumat, 2023/03/24 13:55
Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

Jumat, 2023/03/24 13:51
Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

Jumat, 2023/03/24 13:45
Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

Jumat, 2023/03/24 13:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

24 Maret 2023
Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.