Waspada.co.id – Pemerintah Pusat melalui Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berencana untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh kabupaten/kota se Sumut, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Rencananya pemberlakukan pun akan dilakukan mulai 20 Desember mendatang.
Dalam PPKM Level 3 ini pun diterapkan beberapa pemberitahuan penerapan aturan baru. Berikut bunyi isi pemberitahuan dari Provinsi Sumut soal PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, yang berisikan 10 poin aturan.
Pertama, dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Kedua, dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Ketiga, dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru. Keempat menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Kelima, pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal vaksin Covid-19 dosis pertama. Keenam, dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM level 3 bagi ASN, TNI/Polri, dan karyawan swasta.
Ketujuh, selama PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%. Kedelapan, pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%.
Kesembilan, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu terakhir, jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50% sampai pukul 21.00 WIB, dengan penerapan prokes yang ketat.
Namun di sisi lain, terlepas adanya penerapan aturan pemberlakuan PPKM Level 3 oleh Pemprov Sumut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan justru beberapa waktu lalu membuka kembali sentra wisata kuliner Kesawan City Walk (KCW), Medan. Meski memang dari informasi yang didapat, KCW hanya akan dibuka dua hari setiap minggunya, yakni pada Jumat dan Sabtu.
Hanya saja, belajar dari pengalaman yang sudah-sudah memang KCW ini kerap dikunjungi puluhan bahkan ratusan orang, terutama para kawula muda. Belum lagi dikhwatirkan para pengunjung sering lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Dilema memang kehadiran KCW di tengah PPKM Level 3 ini, mengingat tujuan dari KCW ini baik. Di antaranya demi meningkatkan perekonomian rakyat melalui para penggiat Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM).
Seperti diketahui bersama jika KCW diisi oleh ratusan stand yang menjajakan aneka kuliner. Kegiatan kesenian dan wadah ekspresi anak muda Medan juga turut mewarnai kemeriahan KCW. Bahkan, lebih dari itu para pengunjung bisa menikmati aneka kuliner sekaligus keindahan bangunan bersejarah di sana.
Namun sekali lagi, sejauh ini pemerintah pusat maupun Pemprov Sumut masih terus mengantisipasi penyebaran Covid-19, terlebih saat ini ada varian virus baru, yakni Omicron. Ditambah lagi, adanya isu gelombang ketiga, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dengan kondisi yang tergambar di atas, maka baik Pemprov Sumut maupun Pemko Medan haruslah berkoorinasi guna mencari solusi terbaik, terkait kehadiran sentar kuliner KCW di tengah PPKM Level 3. Jangan sampai, rakyat kembali menjadi korban terkait permasalahan seperti ini. (***)
Discussion about this post