JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Kepala Daerah agar melakukan pemberlakuan kembali pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal tersebut untuk mencegah adanya lonjakan kasus khususnya selama natal dan tahun baru.
“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama bupati wali kota, supaya mereka aktifkan kembali ppkm mikro ini,” kata Tito Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi Covid-19 masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan Penanganan Varian Omicron melalui Video Conference, Senin (27/12).
Tito juga menjelaskan nantinya selama dilakukan PPKM mikro seluruh pihak akan membantu. Mulai dari Satgas, kepala desa hingga Babinsa, Bhabinkamtibmas, termasuk toko-tokoh yang ada di situ.
“Mereka melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing mulai pencegahan kampanye prokes, kemudian identifikasi apakah ada warga yang sakit bergejala covid, membantu isolasi, membantu ke RS,” bebernya.
Tidak hanya itu, jika ada kasus di daerah mereka juga bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat tersebut. Termasuk tingkat RT dan desa. “Kalau di kampung ya kampung itu saja, nanti dibantu bansos segala macam sekalian melakukan treatment kepada mereka,” bebernya.
Minta Kepala Daerah Buat Aturan Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Tidak hanya itu dia juga meminta agar kepala daerah memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, terutama dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.
“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” katanya.
Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan. Tak hanya itu, kepala daerah juga diminta menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Oleh karena itu saya sudah membuat surat edaran pada rekan-rekan kepala daerah agar dalam rangka untuk menegakkan (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi, karena ini penting sekali di antaranya kalau belum divaksin 2 kali tidak boleh masuk, nah ini sangat bermanfaat,” jelasnya.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” tambahnya.
Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya. Kemudian ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop.
“Kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin 2 kali,” bebernya.
Selama perayaan tahun baru, masyarakat dilarang untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan. Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun. Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah, atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, seperti mal dan restoran.
“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” pungkasnya. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post