• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Mancanegara

Jerman Hukum Seumur Hidup Mantan Anggota ISIS

1 tahun ago
in Mancanegara, Warta
A A
0
Jerman-Hukum-Seumur-Hidup-Mantan-Anggota-ISIS

Foto: Pengadilan Frankfurt, Jerman, memvonis pria asal Irak yang diyakini mantan anggota ISIS dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan genosida terhadap etnis Yazidi (France24)

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JERMAN, Waspada.co.id – Pengadilan Jerman menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan anggota ISIS atas pembataian kaum minoritas Yazidi. Keputusan ini menuai pujian dari aktivis dan dinilai merupakan kemenangan bersejarah terhadap masalah minoritas.

Penyintas Yazidi dan pemenang Hadia Nobel Perdamaian 2018 Nadia Murad, berterima kasih atas putusan ini. Ia menggambarkan pengakuan tadi sebagai kemenangan terhadap penyintas genosida, penyintas kekerasan seksual, dan seluruh komunitas Yazidi.

RelatedPosts

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Jumat, 2023/06/02 13:14
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

Jumat, 2023/06/02 09:35
JOKOWI

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

Jumat, 2023/06/02 09:33

“Ini merupakan hasil yang diharapkan masyarakat Yazidi dan seluruh penyintas genosida. Kami akan memastikan lebih banyak pengadilan seperti ini terjadi,” kata pengacara dan anggota NGO Yazda, Natia Navrouzov.

Jaksa mengatakan, Jumailly dan mantan istrinya, wanita Jerman bernama Jennifer Wenisch ‘membeli’ perempuan Yazidi dan anaknya untuk dijadikan budak kala mereka tinggal di Mosul, Irak, yang mana sempat menjadi wilayah kekuasaan ISIS.

Mereka kemudian pindah ke Fallujah. Kala itu, Jumailly juga sempat dituduh merantai anak perempuan lima tahun di luar ruangan dengan suhu 50 derajat Celsius sebagai hukuman anak itu membasahi matrasnya. Hukuman ini membuat anak itu meninggal dunia.

Dalam pengadilan yang berbeda, Wenisch dihukum sepuluh tahun penjara karena melakukan perbudakan dan ikut terlibat dalam terbunuhnya anak tadi. Sang ibu, Nora B, memberikan testimoni di Munich dan Frankfurt terkait siksaan yang diterima putrinya.

Nora juga menceritakan kalau ia pernah diperkosa berkali-kali oleh jihadis ISIS kala kelompok itu menyerbu desanya di pegunungan Sinjar, Irak, pada Agustus 2014.

“Dalam kejahatan yang dilakukan kepada dia dan putrinya, ideologi ISIS, termasuk tujuan menghancurkan agama dan komunitas Yazidi, dimanifestasikan,” kata pengacara Nora, Natalie von Wistinghausen.

Kelompok Yazidi telah bertahun-tahun dianiaya oleh militan ISIS. Kelompok ISIS membunuh ratusan orang Yazidi, memperkosa perempuan, dan memaksa merekrut anak-anak untuk menjadi prajurit ISIS.

Pada Mei, penyelidik khusus PBB melaporkan bahwa mereka telah mengumpulkan “bukti yang jelas dan meyakinkan” terkait kasus genosida yang dilakukan ISIS kepada kelompok Yazidi. (wol/cnnindonesi/ril/data3)

Tags: hukuman seumur hidupISISNadia MuradNatalie von WistinghausenNGO YazdaPBBPenyintas Yazidi
Previous Post

Dalam Sepekan, Kasus Covid-19 Naik di 21 Kabupaten/Kota di Indonesia

Next Post

Jerman Hukum Eks ISIS Seumur Hidup, Bom Meledak di Munich

Related Posts

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK
Indonesia Hari Ini

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Jumat, 2023/06/02 13:14
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

Jumat, 2023/06/02 09:35
JOKOWI
Pemilu

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

Jumat, 2023/06/02 09:33
Mahfud-MD
Fokus Redaksi

Mahfud MD Bilang Begini ke Anies Baswedan, Soal Upaya Jegal-menjegal

Jumat, 2023/06/02 08:18
Selamat! IM3 Buka Mini Gerai di Indralaya Sumatera Selatan
Teknologi

Selamat! IM3 Buka Mini Gerai di Indralaya Sumatera Selatan

Jumat, 2023/06/02 08:01
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Pemerintah Bisa Berganti, Tapi Pejuang Tak Boleh Berhenti

Jumat, 2023/06/02 07:00
Next Post
Ilustrasi-BOM-Meledak

Jerman Hukum Eks ISIS Seumur Hidup, Bom Meledak di Munich

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170648 shares
    Share 68259 Tweet 42662
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    162 shares
    Share 65 Tweet 41

Recent News

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

Jumat, 2023/06/02 17:08
Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

Jumat, 2023/06/02 17:05
Seleksi Dewas PDAM Tirtanadi Selesai, Pansel: Andry Mahyar Sudah Kerja

Seleksi Dewas PDAM Tirtanadi Selesai, Pansel: Andry Mahyar Sudah Kerja

Jumat, 2023/06/02 16:59
Wanita Pengendara Motor Tewas Masuk Parit

Wanita Pengendara Motor Tewas Masuk Parit

Jumat, 2023/06/02 16:47
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

2 Juni 2023
Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

2 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.