PALUTA, Waspada.co.id – Ketua Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia, Akhiruddin Siregar, sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Lawas Utara yang menghindar saat dikonfirmasi soal pembayaran jasa pemberitaan tahun anggaran 2020.
Dia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paluta menampung senilai Rp300 juta untuk anggaran pembayaran jasa pemberitaan tahun 2020. Padahal, di setiap daerah semua kegiatan dibatasi karena pandemi Covid.
Menurutnya, dengan menghindarnya Kepala DLH Paluta Romi Henraja Ritonga saat dikonfirmasi menunjukan bahwa buruknya pelayanan dan keterbukaan informasi di instasi tersebut.
“Kami menduga telah merekayasa pos anggaran dana perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang begitu besar, berkisar Rp300 juta pada tahun anggaran 2020. Dan ini sangat disayangkan,” kata Akhiruddin kepada Waspada Online, Kamis (2/12).
Akhir menyebutkan, kegiatan dengan nomor rekening 5.2.01.15.2.03.12 dan laporannya telah direalisasikan 100 persen. Namun anehnya, Kepala DLH Paluta selalu menghindar ketika hendak dikonfimasi.
Untuk itu, dia meminta kepala DLH Paluta mempertanggung jawabkan alokasi anggaran itu, dan membuka kepada publik kepada siapa angaran tersebut dibayarkan. Ia juga meminta Bupati Paluta segera mengevaluasi seluruh pejabat yang diduga bermain main dengan mengatas namakan profesi wartawan.
“Kita akan pelajari dulu dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, karena dari data kita saat ini kita yakin masi banyak kejanggalan lainya. Jika nantinya semua mengarah kepada tindak pidana korupsi, siap melaporkan Kepala DLH Paluta ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.(wol/bon/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post