MEDAN, Waspada.co.id – Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengeluarkan tuntutan mati kepada 18 terdakwa kasus Narkotika.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, saat ditemui Waspada Online, di Kantor Kejari Medan, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (9/12).
“Selama Januari 2021 – November 2021. Tuntutan mati kepada 18 terdakwa,” katanya.
Bondan juga mengatakan, 18 terdakwa itu semuanya merupakan perkara tindak pidana narkotika. Sementara, tuntutan seumur hidup ada 3 terdakwa pada tahun 2021.
“Tuntutan seumur hidup ada 3 terdakwa. Seluruhnya dalam perkara narkotika,” pungkas Bondan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post