• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Keluarkan Vaksin Tak Sesuai SOP, ASN di Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

2 tahun ago
in Medan
A A
0
ASN-di-Dinkes-Sumut-Dituntut-3-Tahun-Penjara-Perkara-Vaksin

WOL Photo

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Diduga mengeluarkan vaksin tidak sesuai SOP, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, dituntut 3 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, juga membebani terdakwa untuk membayar uang denda senilai Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

RelatedPosts

Dua Maling Kabel Rumah Ditangkap

Dua Maling Kabel Rumah Ditangkap

Jumat, 2023/06/09 16:20
Edarkan Sabu di Titi Kuning, Pengusaha Ini Dihukum 6 Tahun Penjara

Edarkan Sabu di Titi Kuning, Pengusaha Ini Dihukum 6 Tahun Penjara

Jumat, 2023/06/09 15:38
Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

Jumat, 2023/06/09 15:22

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang ASN, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” kata jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Mengutip dakwaan jaksa, bahwa terdakwa mengeluarkan vaksin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.

Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut. Padahal terdakwa mengetahui kalau vaksin akan digunakan untuk dijual belikan secara ilegal dengan harga Rp250 sekali dosis.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pengadilanSidangvaksin
Previous Post

Tahun 2021, Kejari Medan Selamatkan Uang Negara Rp1,7 M dari Pembayaran Denda

Next Post

Polres Tapsel Tetapkan KH dan R Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Related Posts

Dua Maling Kabel Rumah Ditangkap
Medan

Dua Maling Kabel Rumah Ditangkap

Jumat, 2023/06/09 16:20
Edarkan Sabu di Titi Kuning, Pengusaha Ini Dihukum 6 Tahun Penjara
Medan

Edarkan Sabu di Titi Kuning, Pengusaha Ini Dihukum 6 Tahun Penjara

Jumat, 2023/06/09 15:38
Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor
Medan

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

Jumat, 2023/06/09 15:22
Iswar-Lubis
Medan

Dishub Kota Medan Ingatkan Seluruh Pengelola e-Parking: Jangan Terima Uang Tunai

Jumat, 2023/06/09 15:10
PT LGE Siap Menindak Jukir E-Parking yang Berlaku Curang
Medan

PT LGE Siap Menindak Jukir E-Parking yang Berlaku Curang

Jumat, 2023/06/09 15:09
Kemenag Berangkatkan 352 Jamaah Calon Haji, 2 Orang Tunda Karena Sakit
Medan

Kemenag Berangkatkan 352 Jamaah Calon Haji, 2 Orang Tunda Karena Sakit

Jumat, 2023/06/09 15:02
Next Post
Polres-Tapsel-Tetapkan-KH-dan-R-Sebagai-Tersangka-Kasus-Penganiayaan-Anak

Polres Tapsel Tetapkan KH dan R Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9515 shares
    Share 3806 Tweet 2379
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172462 shares
    Share 68985 Tweet 43116
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Baca Sholawat Ummi 80 Kali pada Hari Jumat Diampuni Dosa-dosanya

    7159 shares
    Share 2864 Tweet 1790

Recent News

Terkait Pembangunan Infrastruktur, Pemko Tanjungbalai Berharap dukungan dari DPRD Sumut

Terkait Pembangunan Infrastruktur, Pemko Tanjungbalai Berharap dukungan dari DPRD Sumut

Jumat, 2023/06/09 16:59
Dua Maling Kabel Rumah Ditangkap

Dua Maling Kabel Rumah Ditangkap

Jumat, 2023/06/09 16:20
Masuk Radar Cawapres Ganjar, Jawaban Mahfud MD Bilang Begini

Masuk Radar Cawapres Ganjar, Jawaban Mahfud MD Bilang Begini

Jumat, 2023/06/09 16:11
Jasa Raharja dan AHM Bersinergi Kembangkan Program Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Motor

Jasa Raharja dan AHM Bersinergi Kembangkan Program Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Motor

Jumat, 2023/06/09 16:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Terkait Pembangunan Infrastruktur, Pemko Tanjungbalai Berharap dukungan dari DPRD Sumut

Terkait Pembangunan Infrastruktur, Pemko Tanjungbalai Berharap dukungan dari DPRD Sumut

9 Juni 2023
Dua Maling Kabel Rumah Ditangkap

Dua Maling Kabel Rumah Ditangkap

9 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.