MEDAN, Waspada.co.id – Diduga mengeluarkan vaksin tidak sesuai SOP, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, dituntut 3 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, juga membebani terdakwa untuk membayar uang denda senilai Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang ASN, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” kata jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa terdakwa mengeluarkan vaksin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.
Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut. Padahal terdakwa mengetahui kalau vaksin akan digunakan untuk dijual belikan secara ilegal dengan harga Rp250 sekali dosis.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post