• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Menaker Tegaskan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Soal Upah Masih Berlaku

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Menteri-Ketenagakerjaan-Ida-Fauziyah

Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (liputan6.com)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, aturan terkait pemgupahan yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja masih berlaku usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU nomor 11 Tahun 2020 ini.

Atas dasar itu Menurut Ida, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku dan menjadi acuan.

RelatedPosts

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kapal-Pertamina-Terbakar

Kapal Pertamina Pengangkut Pertalite Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut

Minggu, 2023/03/26 22:00
Alphard-Masuk-Apron-Bandara-Soetta

Penjelasan Angkasa Pura II Terkait Alphard Menkeu Sri Mulyani Masuk Area Apron Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 2023/03/26 21:00

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK,”ujar Ida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (2/11).

Ida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

“Saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” tegas Ida.

Dia melanjutkan, terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir.
Kemudian, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi. Dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

“Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota tidak semakin melebar,” katanya.

Terakhir, Ida menegaskan bahwa mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan.

Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan Pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan. “Saya telah menginstruksikan agar mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU,” ucapnya.

“Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan,” tambahnya. (wol/viva/ril/data3)

Tags: aturanCipta KerjaMasih BerlakumenakerSoal UpahTegaskanTurunan UU
Previous Post

Tumpukan Sampah di Jalan Tangguk Bongkar X, Keplingnya Kemana?

Next Post

Fakta-fakta Menarik Seputar Ghostbuster Afterlife

Related Posts

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau
Indonesia Hari Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kapal-Pertamina-Terbakar
Indonesia Hari Ini

Kapal Pertamina Pengangkut Pertalite Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut

Minggu, 2023/03/26 22:00
Alphard-Masuk-Apron-Bandara-Soetta
Indonesia Hari Ini

Penjelasan Angkasa Pura II Terkait Alphard Menkeu Sri Mulyani Masuk Area Apron Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 2023/03/26 21:00
Tingkat-Kepercayaan-Publik
Indonesia Hari Ini

Tren Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat, Survei Indikator: Capai 70,8 Persen

Minggu, 2023/03/26 20:30
Muslim-di-China
Fokus Redaksi

Muslim di China Hadapi Larangan Berpuasa Selama Ramadhan

Minggu, 2023/03/26 19:30
MENHUB
Indonesia Hari Ini

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

Minggu, 2023/03/26 16:16
Next Post
Ghostbuster-Afterlife

Fakta-fakta Menarik Seputar Ghostbuster Afterlife

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1537 shares
    Share 615 Tweet 384
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154199 shares
    Share 61680 Tweet 38550
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

Senin, 2023/03/27 01:02
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kecelakaan-saat-Asmara-Subuh-

Lagi ‘Asmara Subuh’, Pelajar di Binjai Tewas Mengenaskan

Minggu, 2023/03/26 23:28
WALIKOTA-BINJAI

Wali Kota Binjai Harap Muzaqarah Ramadhan Sarana Tingkatkan Iman dan Taqwa

Minggu, 2023/03/26 23:16
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

27 Maret 2023
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.