MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah, berharap Electronic Government (e-government) terlaksana secara utuh di Sumut, bahkan ke lingkup terkecil pemerintahan, seperti kecamatan dan desa/kelurahan. Hal ini untuk mewujudkan transparansi tata kelola pemerintahan dan mempermudah layanan kepada masyarakat.
“Kita mau pemerintahan ini berjalan dengan baik, efisien, transparan, dan terawasi. Kita harapkan e-government ini terlaksana secara utuh, tidak sepotong-sepotong. Kita berharap Pemerintah Pusat melalui Komisi II DPR RI agar e-government ini bisa teradopsi sampai ke kabupaten/kota, bahkan kecamatan dan kelurahan/desa,” kata Musa Rajekshah di Medan, Jumat (17/12).
“Dibutuhkan waktu dan anggaran yang besar untuk mewujudkan hal tersebut. Tapi kalau kita mulai dari sekarang, saya yakin bisa terlaksana dan gampang pengawasannya,” kata Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah.
“Dengan kedatangan Komisi II ke sini, memberi arahan ke kami tentang pelaksanaan pemerintahan itu. Harapannya, apa yang kami rasakan selama ini yang perlu bantuan dari pusat bisa tersampaikan dan terlaksana di Sumut melalui Komisi II DPR RI,” sebut Ijeck.
Untuk mewujudkan e-government seperti harapan Wagubsu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan dibutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Tentu ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Harapan kita karena daerah yang tahu situasi, maka daerah harus memberikan informasi ke pusat karena akan berbeda geografis setiap daerah. Ini perlu dipikirkan,” ujarnya.
Junimart juga mengaku senang dengan pertemuan tersebut karena ada beberapa terobosan yang dilakukan Pemprovsu. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyampaikan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumut masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Hal ini terlihat dari jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dari tahun ke tahun selalu berada di peringkat atas. Tahun 2021, 41,2% di antaranya tentang Pemda dari 143 laporan pengaduan masyarakat atau berada di peringkat teratas. Sementara itu, kepolisian berada di peringkat dua dengan 16%.
“Beberapa jenis pelayanan publik yang paling sering dilaporkan masyarakat ke Ombudsman terkait layanan pemerintah daerah dan kepolisian. Yang paling menonjol terkait maladministrasi, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, dan sebagainya,” kata Abyadi.
Dari pengawasan Ombudsman, mulai ada perbaikan atau peningkatan kepatuhan Pemda terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Ini terlihat dari survei Ombudsman Sumut sejak tahun 2016-2019. Dari 20 Pemda yang dinilai, tercatat delapan meraih Predikat Zona Hijau (kepatuhan tinggi).
Selain itu, jumlah laporan terkait pungutan liar di unit-unit layanan publik, terutama di sektor pendidikan juga semakin berkurang. (wol/aa/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post