JAKARTA, Waspada.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan tiga anggota TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari dua sejoli yang berujung kematian akan dipecat. Ketiga orang itu adalah Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.
Pada Jumat (24/12), Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan Panglima TNI memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.
Prantara menuturkan peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI tersebut, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Selain itu, aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.
Kolonel Inf P merupakan Korem Gorontalo, Kodam Merdeka dan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopda DA adalah Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan menjalani penyidikan di PM Kodam Diponegoro, Semarang.
Terakhir, Kopda Ahmad merupakan Kodim Demak, Kodam Diponegoro dan menjalani penyidikan di PM Kodam Diponegoro. Dalam insiden kecelakaan tersebut, dua orang korban tewas ditemukan di dua titik berbeda sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu. (wol/aa/okz/d2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post