MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Sri Mawar Hanum dan Jainal Arifin dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa ini, dinilai terbukti melakukan penipuan dengan modus di begal.
Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, menuturkan bahwa kedua terdakwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” katanya, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/12).
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah membuat korban rugi senilai Rp32 juta.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” katanya.
Putusan hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulu, yakini 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan asal mula kasus ini ketika korban mengantar Wina Rahayu selaku teman terdakwa ke kosan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Lebib lanjut, ketika korban sampai di kosan terdakwa Sri Mawar Hanum meminjam kereta milik korban dengan alasan membeli makanan. Namun, kelang berapa lama Wina Rahayu kembali ke kosan dan berkata kalau ia dan terdakwa dibegal. Padahal faktanya kereta tersebut dibawa lari oleh terdakwa dan dijual dengan harga Rp7 juta.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post