• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pinjam Motor dan Ngaku Dibegal, Wanita Ini Divonis 2,5 Tahun Penjara

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Pinjam-Motor-dan-Ngaku-Dibegal

WOL Photo

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Sri Mawar Hanum dan Jainal Arifin dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa ini, dinilai terbukti melakukan penipuan dengan modus di begal.

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, menuturkan bahwa kedua terdakwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang.

RelatedPosts

Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000

Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000

Sabtu, 2023/04/01 22:09
Wenny Angkat Bicara Soal Penggerebekan di Kamar Hotel Bersama Oknum Pengacara

Wenny Angkat Bicara Soal Penggerebekan di Kamar Hotel Bersama Oknum Pengacara

Sabtu, 2023/04/01 20:32
Polrestabes Medan Terjunkan Pasukan Dalmas Jaga Kamtibmas Pemilu 2024

Polrestabes Medan Terjunkan Pasukan Dalmas Jaga Kamtibmas Pemilu 2024

Sabtu, 2023/04/01 20:10

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” katanya, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/12).

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah membuat korban rugi senilai Rp32 juta.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” katanya.

Putusan hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulu, yakini 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan asal mula kasus ini ketika korban mengantar Wina Rahayu selaku teman terdakwa ke kosan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Lebib lanjut, ketika korban sampai di kosan terdakwa Sri Mawar Hanum meminjam kereta milik korban dengan alasan membeli makanan. Namun, kelang berapa lama Wina Rahayu kembali ke kosan dan berkata kalau ia dan terdakwa dibegal. Padahal faktanya kereta tersebut dibawa lari oleh terdakwa dan dijual dengan harga Rp7 juta.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pengadilanpenipuanSidang
Previous Post

Cegah dan Tanggulangi HIV/AIDS di Sumut, Edy Segera Tetapkan Rencana Aksi Daerah

Next Post

Waspadai Covid Varian Omicron, Gubsu Perketat Jalur Masuk Ilegal di Sumut

Related Posts

Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000
Medan

Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000

Sabtu, 2023/04/01 22:09
Wenny Angkat Bicara Soal Penggerebekan di Kamar Hotel Bersama Oknum Pengacara
Medan

Wenny Angkat Bicara Soal Penggerebekan di Kamar Hotel Bersama Oknum Pengacara

Sabtu, 2023/04/01 20:32
Polrestabes Medan Terjunkan Pasukan Dalmas Jaga Kamtibmas Pemilu 2024
Medan

Polrestabes Medan Terjunkan Pasukan Dalmas Jaga Kamtibmas Pemilu 2024

Sabtu, 2023/04/01 20:10
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Mantan Kepala Samsat Pangururan Diperiksa, Catatan Dewan Terhadap PUD Pasar dan Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Belawan

Sabtu, 2023/04/01 20:02
Dugaan Pembunuhan, Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Belawan
Medan

Dugaan Pembunuhan, Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Belawan

Sabtu, 2023/04/01 18:04
Polda Sumut Periksa Mantan Kepala Samsat Pangururan
Medan

Polda Sumut Periksa Mantan Kepala Samsat Pangururan

Sabtu, 2023/04/01 17:06
Next Post
Edy-Gubsu

Waspadai Covid Varian Omicron, Gubsu Perketat Jalur Masuk Ilegal di Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu 'Pocong'

    Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    2425 shares
    Share 970 Tweet 606
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155465 shares
    Share 62186 Tweet 38866

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Minggu, 2023/04/02 01:28
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

Minggu, 2023/04/02 01:23
Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Minggu, 2023/04/02 01:09
Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

Minggu, 2023/04/02 00:03
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

2 April 2023
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

2 April 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.