PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) mengamankan 256,43 Gram shabu dari tangan dua orang tersangka. 235 Gram shabu akan dibawa ke Kabupaten Asahan.
Informasi ini disampaikan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi dalam keterangan persnya. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan pengembangan.
Para tersangka itu, AN alias TN alias Sumek, warga Kabupaten Asahan, ditangkap di Jalan Williem Iskander Kelurahan Panyabungan II. Dia berencana akan membawa 235 Gram shabu ke daerahnya.
Saat penangkapannya, pada Rabu (24/11) lalu, tersangka AN menggunakan Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih, plat BK 1218 RS yang di dalamnya juga terdapat barang bukti lainnya seperti 1 Unit Bong (Alat hisap Shabu) dan 1 Unit Handphone.
“AN tidak sendirian, seorang rekannya berinisial SP berhasil melarikan diri. Dan saat ini sedang dalam pengejaran kita,” sebut Horas, kepada wartawan, Rabu (1/12).
Horas yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Irwan SH, MH, mengungkapkan AN memperoleh barang haram tersebut dari IR alias Jon yang bertempat tinggal di Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, dengan cara membelinya seharga Rp37.000.000 per Onsnya.
IR pun akhirnya diringkus pada Sabtu (27/11). Petugas kembali mendapatkan barang bukti shabu seberat 21,43 Gram dari IR yang dibungkus dalam dua plastik klip transparan. Termasuk juga tiga unit timbangan elektrik serta delapan bungkus plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang.
Dari pengakuan IR, shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial PJ yang bertempat tinggal di Medan.
Dalam kasus ini, AN dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sementara IR diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dapat membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan narkotika jenis apapun, karena akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran masa depan,” himbau Kapolres Madina, usai menggelar Pers Rilis. (wol/wang/data3)
Discussion about this post