PALUTA, Waspada.co.id – Waspada.co.id Tim Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang tua kandung sendiri di Desa Aek Nauli, Kecamatan Ulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam press rilisnya, Rabu (8/12), menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak kandung sendiri berinisial RH terjadi menggunakan karet dengan cara menyelentik ke tubuh korban.
“Jadi, karet tersebut diselentik ke bagian tangan, dada dan kaki oleh ayah kandungnya sendiri berinisial KH dan R ibu tirinya,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Tapsel juga menetapkan kakak korban yang masih berusia belasan tahun sebagai tersangka, namun kakak korban yang tidak bisa disebutkan namanya itu sudah diserahkan langsung ke Bapas Gunung Tua.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari kedua pelaku petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa anti nyamuk, satu potong karet ban dalam sepanjang 40 centimeter, dan satu gagang anti nyamuk.
Aksi kekerasan terhadap RH ini diduga sudah terjadi sejak awal November 2021. Kekerasan terjadi karena ayah dan ibu tiri korban merasa kesal kepada korban ketika pulang ke rumah. Atas perbuatan mereka para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 4 jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 KUHP.(wol/bon/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post