MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia.
Namun begitu, Polda Sumatera Utara tetap melakukan pengetatan selama Natal dan Tahun Baru 2022 dalam mengantisipasi lonjakan pandemi Covid-19.
“Tetap kita (Polda Sumut-red) dan Polres jajaran tetap melakukan pengetatan dengan mendirikan check point di wilayah kabupaten/kota dan perbatasan Provinsi Sumatera Utara selama Nataru,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/12).
Dijelaskannya, check poin yang didirikan nantinya berfungsi melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan. Di mana setiap masyarakat yang melewati check poin akan diperiksa sertifikat vaksinasi melalui scan barcode Aplikasi Pedulilindungi.
“Apabila ditemukan adanya masyarakat yang belum divaksin maka petugas di lapangan melalui tim medis akan melakukan vaksinasi terhadap yang bersangkutan,” jelas mantan Kapolres Biak Numfor tersebut.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan petugas check point juga akan melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak. Jika nantinya didapati masyarakat yang melakukan perjalanan reaktif Covid-19 langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Langkah pengetatan ini dalam upaya mengantisipasi lonjakan Covid-19 selama Nataru di Sumatera Utara,” ungkapnya sembari menambahkan kepada masyarakat untuk tidak mudik saat Natal dan tidak ada Perayaan Tahun Baru 2022.
“Polda Sumut se jajaran juga melarang personel dan ASN untuk mengambil cuti Nataru. Apabila didapati maka diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post