PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Setelah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal rusak akibat penambangan emas tanpa izin, Kini alat berat milik penambang mulai merambah aliran sungai Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina).
“Para cukong tambang leluasa melakukan pengerukan di aliran sungai Batang Gadis, polisi harus segera turun tangan. Jika dibiarkan ini akan membawa petaka bagi masyarkat,” kesal M Syawaluddin, Sekretaris LSM LIRA Madina, kepada Waspada Online, Sabtu (4/12).
Pertambangan ini ungkapnya, tidak memiliki izin seperti yang telah diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Syawaluddin berharap Kepolisian Resort Madina dan Kepolisian Daerah Sumetera Utara (Poldasu) lebih pro aktif dalam menyikapi hal ini dengan melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut.
Karena jelasnya, sungai Batang Gadis merupakan salah satu sungai yang penting bagi keberlangsungan pertanian di Kabupaten Mandailing Natal.
“Sungai ini digunakan untuk mengairi lahan persawahan masyarakat melalui irigasi Bendungan Batang Gadis yang ada di Kecamatan Panyabungan,” terangnya. (wol/wang/d2)
Discussion about this post