MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan segera menyurati Kementerian Ketenagakerjaan terkait persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditolak buruh pekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenegakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian, saat menemui pengunjuk rasa dari kalangan buruh pekerja di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Selasa (7/12).
“Kami sudah sepakat dengan perwakilan dari serikat pekerja, bahwa apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara sekalian kami akan teruskan ke kementerian dalam negeri dan kementerian ketenagakerjaan,” kata Bahar.
Mantan Kadispora Sumut ini berjanji kepada buruh, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan soal peninjauan UMP Sumut yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar 0,93 persen.
“Paling lama minggu ini, kami ke menteri untuk dilakukan peninjauan terhadap tuntutan para pekerja yang sudah berulangkali datang ke kantor gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan buruh yang berunjuk rasa, A Rivai, mengatakan para buruh menolak penetapan UMP/UMK yang menggunakan PP 36. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi UMP/UMK sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
“Meminta Gubernur Sumut menggunakan hak preogratif. Yaitu hak diskresi agar warga Sumut ini mendapat upah yang layak dan menjadikan rakyat Sumut menjadi pekerja yang bermartabat,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi yang besar, apabila kepentingan para buruh tidak diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi.
“Kami akan aksi lebih besar, kami akan turun lebih besar lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP pada tahun 2022. UMP di Sumut ini naik 0,93 persen menjadi Rp2.552.609. (wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post