JAKARTA, Waspada.co.id – BPJamsostek melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Kesepakatan kerjasama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya kepada Polri atas kontribusi berperan aktif serta bersinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJamsostek dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” katanya, Rabu (26/1).
Eko mengungkapkan, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial,” ungkapnya.
Menurutnya, kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
“Nota kesepahaman yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud. Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Mabes Polri, tetapi nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Polda dan Polres se-Indonesia,” tuturnya.
“Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” harapnya.
Menindaklanjuti kerjasama itu, Kepala BPJamsostek Tanjungmorawa, Iskandar, menyampaikan akan menjadi sinyal baik dan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat.
“Kita akan memaksimalkan fungsi pengawasan serta penegakan hukum dalam kaitannya dengan program BPjamsostek. Serta mengimbau kepada seluruh badan usaha yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar agar patuh terhadap regulasi terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post