MEDAN, Waspada.co.id – Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat mengamankan Iskandar PA (53) tersangka kasus korupsi yang melibatkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Iskandar sendiri merupakan abang kandung dari Bupati Langkat yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi tadi malam Iskandar PA ditangkap oleh Polda Sumut dan Polres Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (20/1).
Dijelaskan, dalam kasus OTT itu Kapolda Sumut membantu kerja KPK. Penangkapan berlangsung pada Rabu (19/1) sekira pukul 20.00 WIB.
“Awalnya di dapat info terduga tersangka kasus korupsi Iskandar PA akan menyerahkan diri. Kemudian tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat membagi 3 personel untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau melakukan perlawanan,” jelas juru bicara Polda Sumut tersebut.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan tersangka sepakat menyerahkan diri dan bertemu di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Selanjutnya, tim mengamankan terduga tersangka dan membawa tersangka ke Polda Sumut lalu diserahkan ke KPK,” ungkapnya.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, bersama sejumlah ASN serta koleganya, Selasa (18/1) malam.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta. Diduga uang itu merupakan sebagian kecil yang diterima Terbit melalui orang kepercayaannya terkait pekerjaan proyek di Langkat.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus korupsi Bupati Langkat yang tengah ditangani. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post