• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

Jumat, 2022/01/28 16:30
in Medan, Ragam
A A
0
Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

58
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliderdang di Labuhandeli menghentikan tuntutan dua perkara kasus pencurian sepeda dan penganiayaan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Tersangka pencuri sepeda, Zulkarnain Lubis (37 th) bebas dari tuntutan JPU langsung bersujud di kaki korbannya Yanwar dan tersangka penganiayaan Edi Sahputra (34 th) meminta maaf dengan korbannya Putra Utama, berlangsung di Aula Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (28/1).

RelatedPosts

Twice

Kabar Baik! Akhirnya Semua Member TWICE Punya Instagram Pribadi

Selasa, 2022/05/17 22:06
Sisca-Kohl-dna-Jess-No-Limit

Trending di Youtube, Sisca Kohl dan Jess No Limit Pamer Kemesraan di Ancol

Selasa, 2022/05/17 21:42
Budi-Gunadi

Lepas Masker Diperbolehkan, Menkes Sebut Langkah Menuju Endemi

Selasa, 2022/05/17 20:00

Penghentian penuntutan perkara dipimpin Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Anggara Suryanagara dengan menghadirkan masing-masing dua belah pihak yang beperkara didampingi didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregar.

“Ini pembelajaran bagi kedua tersangka. Bapak Zulkarnaen dan Bapak Edi Shaputra agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. Tentunya, ini harus jadi pembelajaran bagi kalian berdua, karena kalau diulangi lagi tidak akan ada lagi kesempatan untuk tidak dihukum,” ujar Anggara.

Anggara mengatakan, setelah mempelajari berkas keduanya, kasus tersebut tidak semestinya dibawa ke pengadilan. Sehingga, kedua belah pihak yang berperkara lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian berkas perkara itu berdasarkan restorative justice dengan mendapat persetujuan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) melalui Kajati. Kemudian, menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua, yaitu pencurian dalam keluarga atas nama Zulkarnain Lubis dan perkara penganiayaan atas nama Edi Sahputra.

Anggara menegaskan, bahwa restorative justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

“Jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) nomor 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice, mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun, baru pertama kali dilakukan oleh para tersangka dan telah tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini dan pimpinan setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan,” ucap Anggara.

“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” pungkas Anggara didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus, Putra Siregar.

Zulkarnain mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli yang telah menghentikan penuntutan perkaranya. (wol/ril/d2)

Tags: Anggara SuryanagaraCabang Kejaksaan NegeriCabjari Deliderdang di LabuhandeliJalan Titi PahlawanJPUKasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregarkeadilan restoratarifKecamatan Medan LabuhanKepala Cabjari Deliserdang di Labuhandelikota medanpenganiayaanPerkararesrtorative justice
Previous Post

Olimpiade Diboikot Sekutu, China Disebut Izinkan Komisioner HAM PBB Kunjungi Xinjiang

Next Post

Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Related Posts

Twice
Hiburan

Kabar Baik! Akhirnya Semua Member TWICE Punya Instagram Pribadi

Selasa, 2022/05/17 22:06
Sisca-Kohl-dna-Jess-No-Limit
Hiburan

Trending di Youtube, Sisca Kohl dan Jess No Limit Pamer Kemesraan di Ancol

Selasa, 2022/05/17 21:42
Budi-Gunadi
Fokus Redaksi

Lepas Masker Diperbolehkan, Menkes Sebut Langkah Menuju Endemi

Selasa, 2022/05/17 20:00
PSMS
Fokus Redaksi

Pengurus Baru PSMS Batasi Liputan Wartawan

Selasa, 2022/05/17 19:53
Raffi-Ahmad
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Maling Sepeda Motor Terekam CCTV, Skema Antisipasi Wabah PMK, Raffi Ahmad Kunjungi Medan Zoo

Selasa, 2022/05/17 19:28
CARNIVAL V20
Hiburan

Sokong G20 Presidensi Indonesia Melalui CARNIVAL V20 2022

Selasa, 2022/05/17 19:17
Next Post
Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tanah Makam Dorce Amblas

    Tanah Makam Dorce Amblas, Kakak Kandung: Saya kutuk kalian sama pengacaranya

    25190 shares
    Share 10076 Tweet 6298
  • Soal Makam Dorce Amblas, Ustadz Luthfi Bashori: Pertanda Allah Murka

    17336 shares
    Share 6934 Tweet 4334
  • Hotman Paris: Iqlima Kim Ngaku Aja! Kalau Hubungannya Mau Sama Mau

    21284 shares
    Share 8514 Tweet 5321
  • Gratis! Link Nonton Film KKN di Desa Penari di Telegram

    3882 shares
    Share 1553 Tweet 971
  • Siva Aprilia Berpose Bikin Mata Pria Melotot Saat Main Golf, Warganet: Gitar spanyoll

    3137 shares
    Share 1255 Tweet 784

Recent News

Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021: Andin Ngidam, Al Rela Menunggu Tukang Martabak

Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021: Andin Ngidam, Al Rela Menunggu Tukang Martabak

Rabu, 2022/05/18 00:01
Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 18 Mei 2022

Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 18 Mei 2022

Rabu, 2022/05/18 00:00
KLASEMEN-SEAGAMES

SEA Games 2021: Indonesia Bertahan di Lima Besar

Selasa, 2022/05/17 23:42
THAILAND-OPEN

Thailand Open: Fikri/Bagas Lolos, Berpeluang Jumpa The Daddies

Selasa, 2022/05/17 23:08
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021: Andin Ngidam, Al Rela Menunggu Tukang Martabak

Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021: Andin Ngidam, Al Rela Menunggu Tukang Martabak

18 Mei 2022
Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 18 Mei 2022

Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 18 Mei 2022

18 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.