• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

1 tahun ago
in Medan, Ragam
A A
0
Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

69
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliderdang di Labuhandeli menghentikan tuntutan dua perkara kasus pencurian sepeda dan penganiayaan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Tersangka pencuri sepeda, Zulkarnain Lubis (37 th) bebas dari tuntutan JPU langsung bersujud di kaki korbannya Yanwar dan tersangka penganiayaan Edi Sahputra (34 th) meminta maaf dengan korbannya Putra Utama, berlangsung di Aula Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (28/1).

RelatedPosts

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Ilustrasi-Puasa

Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi Saat Sahur Kesiangan

Jumat, 2023/03/24 00:01
Durian

Banyak Makan Durian Kepala Jadi Pusing? Simak Penjelasannya

Jumat, 2023/03/24 02:37

Penghentian penuntutan perkara dipimpin Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Anggara Suryanagara dengan menghadirkan masing-masing dua belah pihak yang beperkara didampingi didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregar.

“Ini pembelajaran bagi kedua tersangka. Bapak Zulkarnaen dan Bapak Edi Shaputra agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. Tentunya, ini harus jadi pembelajaran bagi kalian berdua, karena kalau diulangi lagi tidak akan ada lagi kesempatan untuk tidak dihukum,” ujar Anggara.

Anggara mengatakan, setelah mempelajari berkas keduanya, kasus tersebut tidak semestinya dibawa ke pengadilan. Sehingga, kedua belah pihak yang berperkara lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian berkas perkara itu berdasarkan restorative justice dengan mendapat persetujuan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) melalui Kajati. Kemudian, menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua, yaitu pencurian dalam keluarga atas nama Zulkarnain Lubis dan perkara penganiayaan atas nama Edi Sahputra.

Anggara menegaskan, bahwa restorative justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

“Jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) nomor 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice, mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun, baru pertama kali dilakukan oleh para tersangka dan telah tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini dan pimpinan setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan,” ucap Anggara.

“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” pungkas Anggara didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus, Putra Siregar.

Zulkarnain mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli yang telah menghentikan penuntutan perkaranya. (wol/ril/d2)

Tags: Anggara SuryanagaraCabang Kejaksaan NegeriCabjari Deliderdang di LabuhandeliJalan Titi PahlawanJPUKasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregarkeadilan restoratarifKecamatan Medan LabuhanKepala Cabjari Deliserdang di Labuhandelikota medanpenganiayaanPerkararesrtorative justice
Previous Post

Olimpiade Diboikot Sekutu, China Disebut Izinkan Komisioner HAM PBB Kunjungi Xinjiang

Next Post

Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Related Posts

Ilustrasi-Shalat
Fokus Redaksi

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Ilustrasi-Puasa
Hiburan

Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi Saat Sahur Kesiangan

Jumat, 2023/03/24 00:01
Durian
Kesehatan

Banyak Makan Durian Kepala Jadi Pusing? Simak Penjelasannya

Jumat, 2023/03/24 02:37
Kurma
Khazanah

Ini Jenis Kurma yang Paling Sering Dijumpai Saat Ramadhan

Jumat, 2023/03/24 02:42
Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
ALL-YOU-CAN-EAT-SPECIAL-RAMADHAN
Ragam

Sajian All You Can Eat Arya Duta Medan Ramaikan Ramadhan 2023

Kamis, 2023/03/23 21:00
Next Post
Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4729 shares
    Share 1892 Tweet 1182
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5379 shares
    Share 2152 Tweet 1345
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    998 shares
    Share 399 Tweet 250

Recent News

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Ilustrasi-Puasa

Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi Saat Sahur Kesiangan

Jumat, 2023/03/24 00:01
SUPER-AIR-JET

AC Super Air Jet Mati saat Terbang dari Bali Menuju Jakarta, Ini Penyebabnya!

Jumat, 2023/03/24 02:35
Swiss-Open

Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Menang, Febriana/Amalia Kalah

Jumat, 2023/03/24 02:36
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

24 Maret 2023
Ilustrasi-Puasa

Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi Saat Sahur Kesiangan

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.