MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliderdang di Labuhandeli menghentikan tuntutan dua perkara kasus pencurian sepeda dan penganiayaan melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Tersangka pencuri sepeda, Zulkarnain Lubis (37 th) bebas dari tuntutan JPU langsung bersujud di kaki korbannya Yanwar dan tersangka penganiayaan Edi Sahputra (34 th) meminta maaf dengan korbannya Putra Utama, berlangsung di Aula Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (28/1).
Penghentian penuntutan perkara dipimpin Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Anggara Suryanagara dengan menghadirkan masing-masing dua belah pihak yang beperkara didampingi didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregar.
“Ini pembelajaran bagi kedua tersangka. Bapak Zulkarnaen dan Bapak Edi Shaputra agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. Tentunya, ini harus jadi pembelajaran bagi kalian berdua, karena kalau diulangi lagi tidak akan ada lagi kesempatan untuk tidak dihukum,” ujar Anggara.
Anggara mengatakan, setelah mempelajari berkas keduanya, kasus tersebut tidak semestinya dibawa ke pengadilan. Sehingga, kedua belah pihak yang berperkara lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian berkas perkara itu berdasarkan restorative justice dengan mendapat persetujuan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) melalui Kajati. Kemudian, menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua, yaitu pencurian dalam keluarga atas nama Zulkarnain Lubis dan perkara penganiayaan atas nama Edi Sahputra.
Anggara menegaskan, bahwa restorative justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.
“Jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) nomor 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice, mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun, baru pertama kali dilakukan oleh para tersangka dan telah tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini dan pimpinan setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan,” ucap Anggara.
“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” pungkas Anggara didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus, Putra Siregar.
Zulkarnain mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli yang telah menghentikan penuntutan perkaranya. (wol/ril/d2)
Discussion about this post