• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Diduga Palsukan LPJ Anggaran Belanja, Mantan Kades Dituntut 54 Bulan Penjara

Rabu, 2022/01/26 15:31
in Medan
A A
0
Diduga Palsukan LPJ Anggaran Belanja, Mantan Kades Dituntut 54 Bulan Penjara

Diduga Palsukan LPJ Anggaran Belanja, Mantan Kades Dituntut 54 Bulan Penjara

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Andreas Tarigan (47) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Mantan Kepala Desa (Kades) Kutatonggal Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo itu, dinilai terbukti memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran pendapatan dan belanja desa senilai Rp1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mora Sakti, menjelaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup, Tersangka AAN Ditahan, Peredaran 49 Kg Ganja Digagalkan

HIGHLIGHTS: Kurir Heroin Divonis Penjara Seumur Hidup, IRT Tewas Terbakar, Polisi Bersenjata Bubarkan Pemain Warnet

Rabu, 2022/05/18 21:47
Camridge-Hotel

Polsek Medan Baru Ajak Sekuriti Sinergi Kamtibmas

Rabu, 2022/05/18 20:24
Polda-Sumut-dan-PT-SMGP-teken-kerjasama

Polda Sumut dan PT SMGP Jalin Kerjasama Pengamanan

Rabu, 2022/05/18 20:19

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan Majelis hakim yang diketuai Eli Warti, di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Rabu (25/1).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Penuntut Umum Mora Saktikades Kutatonggal Andreas Tarigankorupsi pendapatan anggaran pendapatan dan belanjaPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi
Previous Post

Pushpa: Kapoldasu Gagal Lakukan Pengawasan dan Pembinaan

Next Post

Gubernur Sumut Minta Kepala Daerah tidak Pelihara Satwa Dilindungi

Related Posts

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup, Tersangka AAN Ditahan, Peredaran 49 Kg Ganja Digagalkan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kurir Heroin Divonis Penjara Seumur Hidup, IRT Tewas Terbakar, Polisi Bersenjata Bubarkan Pemain Warnet

Rabu, 2022/05/18 21:47
Camridge-Hotel
Medan

Polsek Medan Baru Ajak Sekuriti Sinergi Kamtibmas

Rabu, 2022/05/18 20:24
Polda-Sumut-dan-PT-SMGP-teken-kerjasama
Medan

Polda Sumut dan PT SMGP Jalin Kerjasama Pengamanan

Rabu, 2022/05/18 20:19
Penetapan Pajak Pulsa dan Token Listrik Jadikan Masyarakat Semakin Sulit
Medan

Heaven 7, Crypton dan Grand D’Blues Beroperasi Sampai Pagi, Apa Kerja Dispar Medan?

Rabu, 2022/05/18 20:04
Tersangka-Kasus-Tambang-emas-ilegal
Medan

12 Wanita Penambang Emas Ilegal Tewas, Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka

Rabu, 2022/05/18 19:29
Sidang-Halpian
Medan

Hakim ke MA, Sidang Tuntutan Halpian Sembiring Kembali Ditunda

Rabu, 2022/05/18 18:45
Next Post
Gubernur Sumut Minta Kepala Daerah tidak Pelihara Satwa Dilindungi

Gubernur Sumut Minta Kepala Daerah tidak Pelihara Satwa Dilindungi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tanah Makam Dorce Amblas

    Tanah Makam Dorce Amblas, Kakak Kandung: Saya kutuk kalian sama pengacaranya

    27897 shares
    Share 11159 Tweet 6974
  • Soal Makam Dorce Amblas, Ustadz Luthfi Bashori: Pertanda Allah Murka

    22900 shares
    Share 9160 Tweet 5725
  • Fuji dan Thariq Halilintar Kerjanya ke Singapura Pelukan dan Ciuman, Farhat Abbas Pening!

    3178 shares
    Share 1271 Tweet 795
  • Sinopsis Ikatan Cinta 17 Mei 2022: Ricky Menuai Karma, Nasibnya Sangat Tragis

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Katanya Selingkuh dengan Amanda Manopo, Arya Saloka: Ngalir gitu aja sih

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559

Recent News

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 19 Mei 2022

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 19 Mei 2022

Kamis, 2022/05/19 00:01
Thailand-Open2

Thailand Open: The Daddies dan Tujuh Wakil Indonesia Melaju

Rabu, 2022/05/18 23:57
Virtual-HPM-Brio

Kompetisi Modifikasi Honda Brio Dimulai, Juara 1 Bakal Dibuat Versi Aslinya!

Rabu, 2022/05/18 23:06
ASEAN

AEM Special Meeting Ditargetkan Berkontribusi Bagi Pengembangan Ekonomi Kawasan

Kamis, 2022/05/19 00:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 19 Mei 2022

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 19 Mei 2022

19 Mei 2022
Thailand-Open2

Thailand Open: The Daddies dan Tujuh Wakil Indonesia Melaju

18 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.