MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Andreas Tarigan (47) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Mantan Kepala Desa (Kades) Kutatonggal Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo itu, dinilai terbukti memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran pendapatan dan belanja desa senilai Rp1 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mora Sakti, menjelaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan Majelis hakim yang diketuai Eli Warti, di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Rabu (25/1).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post