MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah menetapkan Dokter G tersangka, namun dokter yang telah menyuntik vaksin dengan dosis kosong kepada siswa SD di Yayasan Wahidin ini tidak ditahan.
“Benar, yang bersangkutan (Dokter G-red) tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (31/1).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata, hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak,” tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menambahkan, Polda Sumut masih mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu. Proses penanganan kasus ini bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post