MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mendesak Kapolda Sumut mengusut tuntas kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara khusus itu saat ini belum diketahui pasti peruntukannya secara pasti. Sehingga, perlu pendalaman polisi mencari tahu karengkeng yang sempat dikatakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Apalagi polisi telah menemukan 3 hingga 4 orang dalam kondisi babak belur.
“Yang pastinya, itu harus diusut dan dijawab untuk apa,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (24/1).
Edy juga mengatakan, apabila karengkeng itu gunanya untuk menghakimi orang yang bersalah, hal itu sangat tidak dibenarkan. “Kalau itu untuk menghakimi orang, gak boleh. Penjara saja sebelum keputusan hakim inkracht tak boleh menahan orang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengakui adanya kerangkeng khusus di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Ya benar ada ditemukan kerangkeng khusus di dalam kediaman Bupati Langkat. Saya mengetahui itu sebelum yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan,” katanya.
Panca mengungkapkan, kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika. “Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkapnya. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post