MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Sumut agar tidak memelihara satwa yang dilindungi, karena dilarang undang-undang.
Hal tersebut disampaikan Edy menyusul adanya temuan orang utan (satwa dilindungi) di rumah Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin usai digeledah KPK beberapa waktu lalu.
“Itu tak usah diimbau, udah harus. Kalau masih diimbau-imbau juga dah terlambat dia (kepala daearah) berpikirinya, pastinya tidak boleh,” kata Edy saat diwawancarai usai mengikuti acara Pertuni Sumut di Jalan Sampul, Medan, Rabu (26/1).
Mantan Pangkostrad ini mengakui, dirinya sangat senang memelihara hewan. Namun ia memastikan, tidak ada satupun satwa dilindungi yang dipelihara. “Saya senang sama binatang, dah banyak orang mengecek tempat binatang saya. Tapi pastikan kalau satwa dilindungi, itu tak boleh juga saya untuk memeliharanya,” ungkapnya.
Untuk itu, Edy meminta kepada seluruh kepala daerah yang ada di Sumut, untuk mengembalikan satwa yang dilindungi ke habitatnya, jika ada yang sudah terlanjur memelihara. “Binatang yang tidak boleh, berikan kepada haknya,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post