MEDAN, Waspada.co.id – PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Binanga membantah tudingan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia melalui keterangan resmi yang disampaikan ke Waspada Online, Senin (17/1).
Di mana pada berita sebelumnya lembaga peduli lingkungan tersebut mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, untuk mengusut tuntas dugaan pengunaan hutan lindung dan penggunaan lahan yang diduga tidak memilki dasar hukum (HGU) di jadikan kebun kelapa sawit oleh PT ANJ AGRI Binanga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas) di Devisi 4, 11,12 dan 13 diduga telah melanggar Undang Undang Penggunaan HGU Nomor 18/2004.
General Manager PT Austindo Nusantara Jaya Agri, Taupan S Sibarani, menuliskan beberapa poin dalam surat klarifikasi tersebut.
Pertama, bahwa PT Austindo Nusantara Jaya Agri menghormati hak menyatakan pendapat atas pengaduan yang disampaikan oleh pihak yang menamakan dari Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel).
Kedua, perusahaan merupakan badan hukum yang patuh dalam pemenuhan perizinan beroperasi dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas memiliki Hak Guna Usaha, miliki izin usaha perkebunan dan memastikan tidak berusaha pada kawasan hutan lindung.
Ketiga, perusahaan menjalankan prinsip pengembangan bertanggung jawab melalui berbagai program konservasi dan pelestarian lingkungan, pelibatan dan pengembangan kemitraan bersama masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Keempat, bahwa perusahaan telah memiliki sertifikasi ISPO, RSPO dan ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, memastikan bahwa operasional yang dijalankan perusahaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.(wol/mrz/data3)
Discussion about this post