MEDAN, Waspada.co.id – Permohonan Justice Collaborator (JC) Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, terdakwa kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC),” ucap hakim Eli Warti saat membacakan vonis di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).
Menanggapi itu, Kuasa Hukum terdakwa Panca Sarjana Putra, menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan yang diajukan saat persidangan itu sudah berdasarkan fakta persidangan.
“Artinya apa, Yusmada ikut membantu dalam pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Tanjungbalai tersebut. Itu juga disesuaikan dalam fakta persidangan,” katanya saat ditemui di luar persidangan, Senin (24/1).
Panca Sarjana Putra juga mengungkapkan, permohonan JS yang diterima hakim itu bakal menjadi syarat untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) terdakwa Yusmada saat menjalani hukuman nantinya.
“Saat menjalani hukuman, kami akan memohonkan pembebasan bersyarat terdakwa,” pungkasnya.
Sementara dalam putusan hakim, terdakwa Yusmada dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Hakim Eli Warti menilai, terdakwa terbukti menyuap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp100 juta. Perbuatan Yusmada sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post