MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Ketua Eli Warti, menjatuhkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara karena dinilai terbukti menyuap Wali Kota Tanjungbalai, Nonaktifkan M Syahrial senilai Rp100 juta.
Selain itu, Majelis Hakim Eli Warti juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/1)
Mayat Pria Ngambang di Sungai Deli
Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengambang di Sungai Deli, Senin (24/). Temuan mayat itu menggegerkan masyarakat yang menetap di bantaran Sungai Deli, Jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Mayat pria dengan ciri-ciri dengan tinggi diperkirakan 165 cm, diperkirakan berusia 30 tahun dan rambut hitam lurus, mengenakan baju kaos warna hijau dan celana pendek. Telah dievakuasi petugas Polsek Medan Labuhan ke RS Bhayangkara Medan.
Dokter Pemberi Vaksin Kosong Siswa SD Bakal Disidang
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan akan menyidangkan kasus oknum dokter yang memberikan vaksin kosong kepada siswa SD saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Medan Labuhan.
“Akan kita sidangkan mengenai etik dokter yang memberikan vaksin kosong kepada siswa SD. Hanya saja jadwal pelaksanaannya belum ditentukan,” kata Ketua IDI Medan, dr Wijaya, Senin (24/1).
(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post