PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kasus dugaan pelecehan lambang negara di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini telah ditangani oleh ahli hukum pidana, di Medan.
“Semua keterangan telah kita kumpulkan dan telah kita serahkan ke tenaga ahli hukum pidana di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Saat ini, kita sedang menunggu hasilnya, apakah bisa dipidana atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edy Sukamto, kepada Waspada Online, di ruang kerjanya, Kamis (20/1).
Mantan Kasat Reskrim Pematangsiantar ini menjelaskan, kasus tersebut berbeda penanganannya dengan laporan polisi (LP), karena merupakan pengaduan masyarakat (Dumas). Dugaan pelecehan ini memerlukan penanganan khusus untuk membantu menelaah ada tidaknya unsur pidananya.
“Akan kita sampaikan jika sudah dapat hasilnya. Kita tidak bisa langsung mengambil tindakan, apalagi menetapkan tersangkanya sebelum mendapatkan hasil keterangan dari ahli,” ujarnya.
Disebutkan, Polres Madina telah mengumpulkan semua bukti dan keterangan dari hasil penyelidikannya. Para pelapor kasus tersebut diminta untuk bersabar.
Lambannya penanganan kasus ini sebelumnya telah memunculkan kesan negatif di tengah masyarakat. Termasuk pelapor, mereka berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangkanya. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post