SEIRAMPAH, Waspada co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas dugaan kasus mark-up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai. Peningkatan status kasus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor:01/L.2.29/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Kajari Sergai, Donny Haryono Setyawan didampingi Kasi Intel Agus Adiatmaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, mengatakan, ditingkatkannya status penanganan perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara serta telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana.
“Jadi, ada indikasi yang kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Sehingga, kerugian negara serta perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sudah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana,” ujar Donny, Jumat (28/1).
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara tersebut ditangani untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat petani di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen.Tapi, kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Sergai sering mengalami gagal panen akibat bencana banjir tahunan,” ungkap Donny.
Ternyata klaim AUTP tersebut di mark-up dan semua uangnya masuk klaim yang benar-benar mengalami gagal panen diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. “Maka dalam perkara ini selain negara dirugikan para petani juga dirugikan,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post